Berita Terkini
Trending Tags

DUH ! Ibu di Magetan Tertipu Mahasiswi Mengaku Dukun, Kerugian Miliaran Rupiah

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • visibility 82
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pelaku penipuan berhasil diamankan polres magetan, Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan terhadap S (46) warga Magetan. Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang akhirnya ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar. Modusnya mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan di Solo ini mendatangi keluarga korban warga Panekan dengan meyakinkan memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka. Pelaku pun meminta bayaran sebesar Rp. 540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin.

“Hingga waktu persalinan tiba, apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung terjadi. Korban sempat meminta uang dikembalikan. Tetapi pelaku ini meminta uang kembali dengan dalih ritual lanjutan. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 535 juta,” lanjut AKP Joko.

Tim Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.

“Ya buat bayar utang sama beli barang-barang kebutuhan. Buat bayar kuliah juga,” ujar NYW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disperdag Kota Madiun Bakal Perbaiki Kios Pasar Srijaya Yang Terbakar

    Disperdag Kota Madiun Bakal Perbaiki Kios Pasar Srijaya Yang Terbakar

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sejumlah kios di Pasar Burung Srijaya atau Pasar Njoyo terbakar pada Senin (26/01/2026) malam. 2 kios ludes dilalap si jago merah, sedangkan 2 lainnya rusak ringan. Namun, banyak burung milik penjual yang mati dampak kebakaran tersebut. Seperti yang dialami oleh Yono, penjual burung di Pasar Srijaya mengaku bahwa kios ditempatinya […]

    Bagikan
  • Krisis Elpiji 3 Kg di Magetan, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

    Krisis Elpiji 3 Kg di Magetan, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Suasana parkir timur Alun-Alun Magetan yang biasanya dipenuhi aroma makanan kaki lima mendadak sepi dalam beberapa hari terakhir. Bukan karena minim pembeli, tapi karena para pedagang tak lagi bisa berjualan akibat kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Bahkan, harga tabung gas melon pun melonjak Rp. 26ribu hingga Rp. 28 ribu, jauh […]

    Bagikan
  • Hutan Dolopo Giliran Jadi Sasaran Blandong Kayu, Polisi Amankan 1 Tersangka

    Hutan Dolopo Giliran Jadi Sasaran Blandong Kayu, Polisi Amankan 1 Tersangka

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Madiun bagian selatan kembali menjadi sasaran para blandong kayu. Baru-baru ini salah satu kawasan hutan di Dolopo dijarah pencuri kayu. Terduga pelaku berhasil ditangkap Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perum Perhutani KPH Madiun di jalan turut desa masuk Desa Doho pada Jumat (07/03/2025) malam. Kasi Humas […]

    Bagikan
  • Kejari Ponorogo Geledah Dinsos PPPA, Dugaan Korupsi Bansos Menguat

    Kejari Ponorogo Geledah Dinsos PPPA, Dugaan Korupsi Bansos Menguat

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo, Selasa(16/12/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos). Penggeledahan berlangsung secara tertutup dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Tim kejaksaan menyasar sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang Bidang […]

    Bagikan
  • Ratusan Prajurit Yonif 501 Kostrad Bakal Serbu Langit Bangka Belitung, Ada apa ?

    Ratusan Prajurit Yonif 501 Kostrad Bakal Serbu Langit Bangka Belitung, Ada apa ?

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Bangka Belitung — Ratusan Prajurit Yonif 501 Kostrad bakal bermanuver di langit Bangka Belitung. Prajurit TNI ini tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang menggunakan pesawat angkut C-130 Hercules pada Selasa (19/11/2025). Kedatangan satuan tempur ini menjadi bagian dari latihan operasi udara terintegrasi. Danyonif 501/BY Letkol Inf I Gusti Bagus Prayuda mengungkapkan latihan ini […]

    Bagikan
  • Mengejutkan, Kepala Desa Taji Magetan Mengajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

    Mengejutkan, Kepala Desa Taji Magetan Mengajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, diguncang kabar mengejutkan. Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, diketahui mengajukan pengunduran diri secara resmi melalui surat yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 di atas materai. Dalam dokumen tersebut, Sigit menyampaikan permohonan izin mengundurkan diri tanpa paksaan pihak mana pun. Ia […]

    Bagikan
expand_less