Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 333 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ratusan gram sabu dan ribuan pil koplo dari hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil koplo dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Kamis (12/06/2025).

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika yang telah diputus secara inkrah. “Seluruh tersangka telah divonis, dan barang bukti ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh aparat terkait. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, sedangkan 5 unit handphone berbagai merek dihancurkan dengan palu. Sementara itu, dokumen serta sejumlah pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tidak hanya barang bukti kasus narkotika, pemusnahan kali ini juga mencakup barang dari perkara lain yang ditangani Kejari Magetan sejak Juni 2024 hingga Mei 2025.

Yuana menjelaskan, perkara narkotika masih menjadi kasus terbanyak di antara beragam perkara yang ditangani Kejari. Selain 12 perkara narkotika, terdapat juga barang bukti dari 18 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) serta 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

“Perkara narkotika ini tren-nya meningkat, terutama dalam peredaran pil-pil haram. Meskipun efeknya menenangkan, namun kandungan zatnya tergolong psikotropika dan dilarang,” tegasnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. Yuana memastikan seluruh barang yang telah dimusnahkan akan segera dibuang sesuai prosedur keamanan.

“Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang bisa disalahgunakan kembali. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Politik Bupati–Wabup Magetan, Bantuan Rp 3–5 Juta Untuk 5.000 RT Tunggu Realisasi

    Janji Politik Bupati–Wabup Magetan, Bantuan Rp 3–5 Juta Untuk 5.000 RT Tunggu Realisasi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai memfinalisasi teknis pelaksanaan janji politik Bupati–Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, terkait penyaluran bantuan dana Rp3–5 juta bagi setiap Rukun Tetangga (RT). Program ini menjadi salah satu komitmen utama keduanya sejak dilantik pada 23 Mei 2025. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menjelaskan bahwa pembahasan […]

    Bagikan
  • Parluh PSHT Pusat Madiun 2026, R. Moerdjoko Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2031

    Parluh PSHT Pusat Madiun 2026, R. Moerdjoko Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2031

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 2.361
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tahun 2026 yang digelar di Padepokan Agung Madiun telah dilaksanakan pada 6-8 Februari 2026. Agenda sidang berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Merak No. 10 dan Jalan Merak No. 17, Kota Madiun. Rapat pleno hari kedua dibagi ke dalam dua komisi. Komisi A […]

    Bagikan
  • Ojol Madiun Doa Bersama untuk  Keselamatan Bangsa dan Alm. Affan Kurniawan 

    Ojol Madiun Doa Bersama untuk  Keselamatan Bangsa dan Alm. Affan Kurniawan 

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Madiun bersama komunitas Aspirasi Para Gus (Asparagus) menggelar doa bersama di Pendopo Muda Graha, Senin (01/09/2025). Kegiatan ini dihadiri jajaran tiga pilar pemerintah daerah, TNI, dan Polri sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas situasi bangsa beberapa hari terakhir. Selain mendoakan keselamatan Indonesia, doa […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Sari Gunung

    DPRD Ponorogo Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Sari Gunung

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo memperkuat kinerja dan tata kelola perusahaan daerah tersebut. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan, sidang paripurna kali ini beragendakan penyampaian […]

    Bagikan
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Maidi Dorong Sekolah Tanam Sayur dan Budidaya Ikan

    Kuatkan Ketahanan Pangan, Maidi Dorong Sekolah Tanam Sayur dan Budidaya Ikan

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Wali Kota Madiun, Maidi, didampingi Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Madiun, melakukan panen sayuran dan ikan lele di SDN Mojorejo 2 pada Jumat pagi (02/05/2025). Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga meresmikan sistem absensi berbasis barcode yang dinamakan Sibabe atau Sistem Barcode Absensi Belajar. Kegiatan ini disambut […]

    Bagikan
  • Kejari Kota Madiun Menang atas Gugatan Praperadilan 2 tersangka Penyalahgunaan PSU

    Kejari Kota Madiun Menang atas Gugatan Praperadilan 2 tersangka Penyalahgunaan PSU

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan sidang Pra-Peradilan yang diajukan oleh Han Sutrisno dan Muh. Tommy terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Jum’at (03/01/25). Pra-Peradilan tersebut berkaitan dengan penetapan dan penahanan Pemohon atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Putusan Pra-Peradilan […]

    Bagikan
expand_less