PWI dan AJI Kecam Aksi Arogansi Terhadap Wartawan Saat Meliput di SPPG Bintang Mantingan
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Aksi intimidasi terhadap wartawan oleh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan Ngawi pada Kamis (04/12/2025) lalu mendaparkan respon dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Kedua organisasi profesi kewartawanan itu mengutuk keras perlakuan terhadap 8 wartawan yang tengah bertugas. Tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Kabupaten Ngawi M.Zainal Abidin menyatakan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik. “Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
PWI Ngawi meminta pihak SPPG dan yang terkait untuk memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Bahkan, kasus ini pun berujung pada laporan ke Polres Ngawi.
Sementara itu, AJI Kediri telah menelusur permasalahan yang dihadapi oleh wartawan di Kabupaten Ngawi tersebut. Bahkan dari hasil penelusuran, jurnalis juga mengalami kesulitan dan dihadang saat hendak meliput di RSUD Mantingan, dengan alasan perintah direktur. Yang lebih parah intimidasi dan ancaman kekerasan di lokasi investigasi yakni SPPG Bintang Mantingan saat para jurnalis diusir secara paksa.
“MENGUTUK segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. MENDESAK Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis terkait tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Dan MENUNTUT Bupati Ngawi dan BGN agar memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan dalam memberikan akses informasi kepada publik. Karena seluruh informasi kegiatan yang berkaitan dengan MBG adalah hak publik untuk mengetahuinya,” tulis Koordinator Bidang Advokasi AJI Kediri, Rekian, dan Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, dalam keterangan tertulis. (Istimewa)
- Penulis: Sinergia Mediatama


