Ribuan Guru Somasi Gubernur Jatim, Tolak Mutasi Sepihak Eks-Kepala SMKN 1 Ponorogo
- account_circle Ega Patria
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Sedikitnya 2.000 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo menggelar aksi long march, Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang dinilai dilakukan secara sepihak dan menabrak aturan.
Ribuan guru berjalan kaki dari Gedung Terpadu menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Ponorogo–Magetan di Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Mereka membawa poster dan menyuarakan penolakan atas kebijakan pemindahan Katenan menjadi Kepala SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Para guru menilai mutasi tersebut cacat prosedur dan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kepala sekolah baru dapat dimutasi setelah menjabat minimal dua tahun. Namun dalam kasus ini, Katenan baru menjabat sekitar enam bulan sebelum dipindahkan.
Anggota PGRI Ponorogo, Kusnen, menegaskan bahwa aksi tersebut murni solidaritas terhadap pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Ponorogo–Magetan.
“Ini murni aksi solidaritas terhadap pelanggaran yang jelas menabrak Permendikdasmen. Jika aturan seperti ini dilanggar, akan menimbulkan persepsi buruk dan keresahan di kalangan guru. Kepala sekolah seharusnya berorientasi pada prestasi dan mendapatkan penghargaan, bukan justru dipindah tanpa kajian yang jelas,” tegasnya.
Menurut Kusnen, pelanggaran aturan tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, terlebih Indonesia merupakan negara hukum yang harus taat pada regulasi yang berlaku.
Selain menilai cacat hukum, pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo menyebut mutasi sepihak ini berdampak luas pada psikologis para guru. Pemindahan tanpa prosedur yang transparan dinilai menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di lingkungan sekolah. Terlebih, Katenan selama ini dikenal sebagai kepala sekolah yang berkompeten dan berprestasi.
Aksi long march ini juga dibarengi dengan pengiriman somasi kedua kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menjelaskan bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada 2 Desember 2025 lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Somasi pertama meminta gubernur mengembalikan Katenan sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo karena pemindahan tersebut melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Somasi kedua ini kami kirimkan kembali kepada gubernur dengan tembusan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan,” jelas Thohari.
Ia menegaskan bahwa aksi yang digelar di Ponorogo sejatinya merupakan bentuk tekanan moral agar Gubernur Jawa Timur segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Setelah perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima somasi dari massa aksi, ribuan guru akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Kantor Kementerian Pendidikan di Jakarta apabila tidak ada respons dari Gubernur Jawa Timur dalam waktu dekat.(ega)
- Penulis: Ega Patria


