Berita Terkini
Trending Tags

THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 236
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
THR PPPK paruh waktu di Magetan belum pasti, (27/02/2026), Foto : Kusnanto

Sinergia | Magetan – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga belum mendapatkan kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyebut sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyiapkan anggarannya. Namun, pembayaran bagi 1.118 PPPK paruh waktu itu tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, menegaskan bahwa pencairan THR tidak dapat diproses sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Untuk THR PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturan dari pusat. Dari 46 SKPD memang tidak semuanya menganggarkan, tetapi mayoritas sudah menyiapkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Nampi menjelaskan bahwa besaran THR nantinya kemungkinan tidak seragam. Hal ini bergantung kemampuan anggaran masing-masing SKPD. Ia menerangkan adanya perbedaan pos anggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu masuk belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai melalui pos pengadaan barang dan jasa (PBJ). Konsekuensinya, baik gaji maupun potensi THR menjadi tidak sama.

“Nilai THR bisa berbeda-beda, menyesuaikan kapasitas anggaran tiap SKPD. Termasuk gaji, karena pos anggarannya memang tidak sama,” jelasnya.

Dari total 46 SKPD di Magetan, hanya Dua SKPD yang menggaji sebagian pegawainya setara UMK, sementara mayoritas masih membayar di bawah standar minimum tersebut. Meski sebagian OPD sudah mengalokasikan anggaran, teknis pencairan dan perhitungan THR tetap harus mengikuti regulasi pusat. Hingga kini, estimasi kebutuhan anggaran belum bisa ditetapkan karena aturan teknis belum diterbitkan.

“Pembayarannya nanti mengikuti regulasi yang keluar,” pungkas Nampi.

Dengan kondisi tersebut, PPPK paruh waktu di Magetan masih harus bersabar menunggu kepastian, di tengah harapan bahwa THR dapat diterima menjelang Hari Raya. Pemkab menyatakan siap menyalurkan, tetapi keputusan final tetap berada di pemerintah pusat. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Rumah Dibongkar Ekskavator di Ngawi, Ternyata Imbas Gagal Nikah

    Viral Rumah Dibongkar Ekskavator di Ngawi, Ternyata Imbas Gagal Nikah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi — Sebuah video yang memperlihatkan pembongkaran rumah menggunakan alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Ngawi ramai beredar di media sosial. Rekaman yang diunggah akun TikTok @Ari_plafon_ngawi itu memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi. Dalam video tersebut, tampak sebuah rumah permanen diratakan hingga hampir rata dengan tanah. Unggahan itu disertai keterangan singkat […]

    Bagikan
  • Begini Tanggapan PT. JNK Perihal Temuan Tas Kuning Berisi Amunisi

    Begini Tanggapan PT. JNK Perihal Temuan Tas Kuning Berisi Amunisi

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Peristiwa penemuan barang mencurigakan di ruas Tol Ngawi–Kertosono KM 604+700 arah A pada Jumat (15/08/2025) masih menyisakan tanda tanya. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.  Direktur PT JNK Arie Irianto menjelaskan sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kebersihan tol menemukan sebuah goodie bag kuning di bahu […]

    Bagikan
  • Bocah 4 Tahun yang Hilang Ditemukan Tenggelam di Bekas Galian C, Keluarga Histeris

    Bocah 4 Tahun yang Hilang Ditemukan Tenggelam di Bekas Galian C, Keluarga Histeris

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bocah berusia 4 tahun, Rizuka Putra Ramadhan, yang dilaporkan hilang sejak Senin (13/4/2026), ditemukan meninggal dunia setelah sekitar 20 jam pencarian bekas tambang galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban ditemukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kubangan bekas galian C yang berjarak sekitar 60 hingga […]

    Bagikan
  • Meriah, SDN 03 Kanigoro Rayakan Hari Guru dengan Puisi dan Busana Adat Nusantara

    Meriah, SDN 03 Kanigoro Rayakan Hari Guru dengan Puisi dan Busana Adat Nusantara

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peringatan Hari Guru Nasional ke-80 yang jatuh pada 25 November berlangsung meriah di SD Negeri 03 Kanigoro, Kota Madiun. Puluhan siswa hadir dengan mengenakan pakaian adat Nusantara dan mempersembahkan puisi untuk para guru sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. Salah satu siswa kelas VI, Nilam Mahesa Alora Saptiyaputri, mengatakan bahwa […]

    Bagikan
  • Gerakan Tanam Padi Serentak di Madiun Dukung Program Swasembada Pangan

    Gerakan Tanam Padi Serentak di Madiun Dukung Program Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar gerakan tanam padi serentak di Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo pada Rabu (23/04/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional swasembada pangan, dengan melibatkan petani, TNI, dan Polri. Gerakan ini menyasar lahan sawah seluas 600 hektare. Untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Selain itu, Pemerintah Kota […]

    Bagikan
  • Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban

    Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seorang pria bernama Kusnadi (40), warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai “Tuhan kedua” dan menjanjikan kesembuhan bagi suami korban yang menderita stroke. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Magetan […]

    Bagikan
expand_less