Berita Terkini
Trending Tags

THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 281
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
THR PPPK paruh waktu di Magetan belum pasti, (27/02/2026), Foto : Kusnanto

Sinergia | Magetan – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga belum mendapatkan kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyebut sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyiapkan anggarannya. Namun, pembayaran bagi 1.118 PPPK paruh waktu itu tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, menegaskan bahwa pencairan THR tidak dapat diproses sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Untuk THR PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturan dari pusat. Dari 46 SKPD memang tidak semuanya menganggarkan, tetapi mayoritas sudah menyiapkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Nampi menjelaskan bahwa besaran THR nantinya kemungkinan tidak seragam. Hal ini bergantung kemampuan anggaran masing-masing SKPD. Ia menerangkan adanya perbedaan pos anggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu masuk belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai melalui pos pengadaan barang dan jasa (PBJ). Konsekuensinya, baik gaji maupun potensi THR menjadi tidak sama.

“Nilai THR bisa berbeda-beda, menyesuaikan kapasitas anggaran tiap SKPD. Termasuk gaji, karena pos anggarannya memang tidak sama,” jelasnya.

Dari total 46 SKPD di Magetan, hanya Dua SKPD yang menggaji sebagian pegawainya setara UMK, sementara mayoritas masih membayar di bawah standar minimum tersebut. Meski sebagian OPD sudah mengalokasikan anggaran, teknis pencairan dan perhitungan THR tetap harus mengikuti regulasi pusat. Hingga kini, estimasi kebutuhan anggaran belum bisa ditetapkan karena aturan teknis belum diterbitkan.

“Pembayarannya nanti mengikuti regulasi yang keluar,” pungkas Nampi.

Dengan kondisi tersebut, PPPK paruh waktu di Magetan masih harus bersabar menunggu kepastian, di tengah harapan bahwa THR dapat diterima menjelang Hari Raya. Pemkab menyatakan siap menyalurkan, tetapi keputusan final tetap berada di pemerintah pusat. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Keracunan MBG, 18 Siswa SD di Kota Madiun Jalani Perawatan Intensif

    Diduga Keracunan MBG, 18 Siswa SD di Kota Madiun Jalani Perawatan Intensif

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus dugaan keracunan makanan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini menimpa belasan siswa SDN 1 Demangan, Kota Madiun yang diduga mengalami keracunan massal pada Kamis (16/4/2026). Sebanyak 18 siswa dilaporkan mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah tak lama usai makan siang. Insiden ini langsung memicu respons […]

    Bagikan
  • Ramai Isu “Tebus Ijazah”, Manajemen CV Sukses Jaya Abadi Madiun Membantah

    Ramai Isu “Tebus Ijazah”, Manajemen CV Sukses Jaya Abadi Madiun Membantah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menindaklanjuti keluhan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Rabu (22/4/2026). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerin Arifin terpantau bersama jajaran Polsek dan pihak kecamatan mendatangi lokasi pabrik sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, […]

    Bagikan
  • Tiket Murah, Penumpang KA Subsidi di Madiun Naik Tajam! Ini Kata KAI Daop 7

    Tiket Murah, Penumpang KA Subsidi di Madiun Naik Tajam! Ini Kata KAI Daop 7

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kereta api ekonomi bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) semakin diminati masyarakat di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Selain tarifnya yang terjangkau, layanan yang dinilai nyaman dan tepat waktu membuat jumlah penumpang terus mengalami peningkatan sepanjang 2026. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat, okupansi penumpang KA PSO selama […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Area Parkir Taman Bantaran

    Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Area Parkir Taman Bantaran

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Taman Lalu Lintas Bantaran pada Minggu (19/4/2026) lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Gedung Soenarjo pada Jumat (8/5/2026). Penindakan kasus curanmor tersebut atas laporan dari korban Dendi Widy […]

    Bagikan
  • DPRD Desak Pemerintah Segera Reaktivasi Ribuan Warga Madiun Yang Mendadak Kehilangan Status PBI JK

    DPRD Desak Pemerintah Segera Reaktivasi Ribuan Warga Madiun Yang Mendadak Kehilangan Status PBI JK

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat ribuan warga yang sebelumnya menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tiba-tiba kehilangan status kepesertaannya. Penonaktifan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Madiun. Komisi B DPRD Kabupaten Madiun bahkan menggelar rapat dengar […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Soroti Soal Pekerja Migran Diduga Ditahan di Hong Kong

    DPRD Ponorogo Soroti Soal Pekerja Migran Diduga Ditahan di Hong Kong

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong yang diduga ditahan karena keterlibatan dalam pencucian uang, mendapat perhatian dari DPRD Ponorogo. Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menilai kejadian tersebut menjadi alarm penting bahwa pembekalan bagi calon pekerja migran masih perlu diperkuat sebelum diberangkatkan ke negara penempatan. Ribut […]

    Bagikan
expand_less