TPP ASN Kota Madiun Belum Cair 2 Bulan, Ini Penyebabnya! Pemkot Janji Bayar Rapel Sekaligus
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun belum cair selama dua bulan terakhir. Keterlambatan ini dipastikan bukan karena masalah anggaran, melainkan faktor administratif menyusul status kepala daerah yang kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan bahwa pencairan TPP harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama jika berkaitan dengan penyesuaian kebijakan maupun perpanjangan skema anggaran.
“Karena kepala daerah masih berstatus Plt, maka perlu izin dari pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, proses administrasi di tingkat pusat membutuhkan waktu. Hal inilah yang berdampak pada keterlambatan pencairan TPP bagi ASN. Meski demikian, Pemkot Madiun memastikan hak pegawai tetap akan dibayarkan setelah persetujuan resmi diterbitkan.
“Nanti dihitung sesuai hak masing-masing dan dibayarkan sekaligus,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tersebut.
Senada, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, menerangkan bahwa mekanisme pemberian TPP tidak dapat diubah secara sembarangan, terutama jika menyangkut nominal penerimaan.
“Apabila ada perubahan nominal TPP, wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran TPP setiap ASN berbeda-beda, bergantung pada kelas jabatan dan golongan. Komponen TPP sendiri terbagi menjadi dua, yakni TPP beban kerja dan TPP prestasi kerja.
Untuk komposisinya, TPP beban kerja mencakup sekitar 40 persen dari total yang diterima ASN, sedangkan TPP prestasi kerja sebesar 60 persen.
“Komposisinya 40 persen untuk beban kerja dan 60 persen untuk prestasi kerja,” terang Sidik.
TPP beban kerja dibayarkan rutin setiap bulan. Sementara itu, TPP prestasi kerja tidak cair bulanan, melainkan setiap tiga bulan sekali setelah melalui evaluasi kinerja.
Lebih lanjut, Sidik menyebut rata-rata nominal TPP sangat bergantung pada kelas jabatan. ASN dengan kelas jabatan lebih tinggi menerima TPP lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya.
Ia menambahkan, Pemkot Madiun telah melayangkan surat permohonan persetujuan ke Kemendagri sejak pekan lalu. “Diperkirakan minggu depan sudah turun surat balasannya,” tandasnya.
Dengan demikian, ASN Kota Madiun diharapkan segera menerima pencairan TPP secara rapel setelah persetujuan dari pemerintah pusat diterbitkan. (krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez

