Berita Terkini
Trending Tags

Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 173
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mantan Kades Ngariboyo, Sumadi, kembali jadi tersangka korupsi APBDes 2023. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Kamis (16/4/2026). Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya ia divonis dua tahun penjara dalam perkara serupa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sumadi. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli dari inspektorat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan untuk menggandakan uang. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Tersangka mengakui bahwa dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi dengan dalih penggandaan uang, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang diperoleh,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengelolaan keuangan desa secara tidak sah. Salah satunya dengan memerintahkan bendahara desa mengubah Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kehendaknya.

“Jika tidak mengikuti perintah, bendahara diancam akan dikeluarkan dari perangkat desa,” kata Dwi.

Tak hanya itu, bendahara juga diminta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya menjadi kewenangan kepala seksi atau kepala urusan. Proses pencairan dana pun tidak sesuai mekanisme, karena dana yang telah dicairkan justru dikuasai langsung oleh tersangka.

“Dana yang sudah cair tidak langsung diberikan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dipegang oleh tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya tekanan terhadap perangkat desa lain untuk menandatangani dokumen SPP.

“Mereka dipanggil dan diminta menandatangani berkas, disertai ancaman akan dicopot dari jabatan jika menolak,” ungkap Dwi.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara mengambil dana di bank melalui pihak lain, sehingga seluruh anggaran kegiatan berada dalam kendalinya. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan tetap dibebankan kepada perangkat desa terkait.

Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tersangka disebut menjanjikan akan melengkapi bukti pendukung belanja. Namun hingga proses berlangsung, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Tersangka meminta bendahara membuat SPJ dan berjanji akan melengkapi bukti belanja, tetapi faktanya tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp614.667.513,03 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Atas kasus ini, Sumadi dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski kembali berstatus tersangka, Sumadi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

“Untuk saat ini tersangka tidak kami tahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dwi. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Sidak Proyek Rehabilitasi Sekolah Bernilai Rp. 10 Miliar

    Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Sidak Proyek Rehabilitasi Sekolah Bernilai Rp. 10 Miliar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Komisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah, Rabu (7/1/2026). Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek sektor pendidikan dengan nilai anggaran besar. Tiga sekolah yang disidak yakni SMP Negeri 2 Mejayan, SMP Negeri 2 Nglames, dan SMP Negeri 1 […]

    Bagikan
  • Aksi Sosial Korem 081/DSJ Renovasi Panti Asuhan Citra Diri 

    Aksi Sosial Korem 081/DSJ Renovasi Panti Asuhan Citra Diri 

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Pacitan – Sebagai bentuk kepedulian TNI dalam menangani masalah sosial dan kemanusiaan di tengah-tengah masyarakat, Korem 081/DSJ renovasi Panti Asuhan Citra Diri yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Tak tanggung-tanggung, renovasi yang dilakukan inipun secara menyeluruh. Mulai dari memperbaiki atap dengan mengganti kayu-kayu dan gentengnya, mengganti kusen pintu […]

    Bagikan
  • ATM Minimarket di Magetan Dibobol, Polisi Temukan Alat Las dan Kotak Uang Rusak Parah

    ATM Minimarket di Magetan Dibobol, Polisi Temukan Alat Las dan Kotak Uang Rusak Parah

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di minimarket kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dibobol orang tak dikenal. Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin pagi (02/06/2025) sekitar pukul 11.14 WIB, dan langsung ditangani oleh Polres Magetan. Petugas gabungan dari Unit SPKT Polsek Barat, tim Inafis, dan anjing pelacak dikerahkan […]

    Bagikan
  • Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Polisi Dalami Kejiwaan Anak Pelaku

    Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Polisi Dalami Kejiwaan Anak Pelaku

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Suasana duka menyelimuti pemakaman pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (60), korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Keduanya dimakamkan dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seledok pada Selasa (23/09/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, jenazah kedua korban sempat menjalani proses […]

    Bagikan
  • Ini Langkah Pemkot Madiun Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

    Ini Langkah Pemkot Madiun Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi salah satu penggerak ekonomi di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah bagi para PKL bukan berupa penertiban, melainkan penataan. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dalam sosialisasi Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Madiun tentang PKL yang diikuti pelaku […]

    Bagikan
  • Belasan Tahun Dikurung, Benarkah Ponorogo Kini Bebas Pasung?

    Belasan Tahun Dikurung, Benarkah Ponorogo Kini Bebas Pasung?

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Evakuasi Suhananto (45) dan Majid (42), dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (3/2/2026), menjadi sorotan tajam berakhirnya praktik pemasungan di Bumi Reog. Selama belasan tahun, keduanya hidup terkurung di rumah keluarga  tanpa akses layanan kesehatan jiwa yang layak  sebelum akhirnya […]

    Bagikan
expand_less