Berita Terkini
Trending Tags

Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 263
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mantan Kades Ngariboyo, Sumadi, kembali jadi tersangka korupsi APBDes 2023. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Kamis (16/4/2026). Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya ia divonis dua tahun penjara dalam perkara serupa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sumadi. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli dari inspektorat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan untuk menggandakan uang. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Tersangka mengakui bahwa dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi dengan dalih penggandaan uang, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang diperoleh,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengelolaan keuangan desa secara tidak sah. Salah satunya dengan memerintahkan bendahara desa mengubah Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kehendaknya.

“Jika tidak mengikuti perintah, bendahara diancam akan dikeluarkan dari perangkat desa,” kata Dwi.

Tak hanya itu, bendahara juga diminta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya menjadi kewenangan kepala seksi atau kepala urusan. Proses pencairan dana pun tidak sesuai mekanisme, karena dana yang telah dicairkan justru dikuasai langsung oleh tersangka.

“Dana yang sudah cair tidak langsung diberikan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dipegang oleh tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya tekanan terhadap perangkat desa lain untuk menandatangani dokumen SPP.

“Mereka dipanggil dan diminta menandatangani berkas, disertai ancaman akan dicopot dari jabatan jika menolak,” ungkap Dwi.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara mengambil dana di bank melalui pihak lain, sehingga seluruh anggaran kegiatan berada dalam kendalinya. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan tetap dibebankan kepada perangkat desa terkait.

Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tersangka disebut menjanjikan akan melengkapi bukti pendukung belanja. Namun hingga proses berlangsung, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Tersangka meminta bendahara membuat SPJ dan berjanji akan melengkapi bukti belanja, tetapi faktanya tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp614.667.513,03 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Atas kasus ini, Sumadi dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski kembali berstatus tersangka, Sumadi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

“Untuk saat ini tersangka tidak kami tahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dwi. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Periksa Dinas Pariwisata dan Rumah Pribadi Bupati Ponorogo, Diduga Dalami Proyek Monumen Reog

    KPK Periksa Dinas Pariwisata dan Rumah Pribadi Bupati Ponorogo, Diduga Dalami Proyek Monumen Reog

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat lainnya. Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda di Ponorogo. Lokasi pertama berada di Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo. […]

    Bagikan
  • Spot Foto Bugenvil Sarangan Viral, Wisatawan Sebut Mirip Danau Como Italia

    Spot Foto Bugenvil Sarangan Viral, Wisatawan Sebut Mirip Danau Como Italia

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian wisatawan setelah spot foto dengan latar bunga bugenvil dan panorama perbukitan viral di media sosial. Keindahan spot tersebut bahkan disebut wisatawan memiliki kemiripan dengan suasana Danau Como di Italia. Popularitasnya di media sosial turut mendorong rasa penasaran wisatawan dari berbagai […]

    Bagikan
  • 93 PNS Dilantik, BKPSDM Temukan Sejumlah Pelanggaran, Bupati Tekankan Integritas

    93 PNS Dilantik, BKPSDM Temukan Sejumlah Pelanggaran, Bupati Tekankan Integritas

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi melantik dan mengambil sumpah janji 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2026. Prosesi tersebut digelar di Pendopo Muda Graha, Kamis (9/4/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Madiun untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam birokrasi. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

    Bagikan
  • Banjir di Ngawi Mulai Surut, Warga Bersih-Bersih Rumah

    Banjir di Ngawi Mulai Surut, Warga Bersih-Bersih Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Bencana banjir dampak luapan sungai  Bengawan Solo yang melanda 17 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Ngawi Jawa Timur mulai surut. Warga  yang sempat mengungsi sebagian telah kembali ke rumah untuk membersihkan material lumpur yang terbawa banjir. Seperti yang dilakukan Sriati, salah satu warga yang terdampak banjir mulai membersihkan rumahnya […]

    Bagikan
  • Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejari Kota Madiun Gelar Aksi Sosial Donor Darah

    Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejari Kota Madiun Gelar Aksi Sosial Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memulai rangkaian kegiatan sosial dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Selasa (19/08/2025), jajaran Korps Adhyaksa menggelar aksi donor darah serta pemeriksaan kesehatan gratis di Kantor Kejari Kota Madiun. Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI […]

    Bagikan
  • Kapolres Madiun Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Singgung Soal Jebakan Tikus Beraliran Listrik

    Kapolres Madiun Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Singgung Soal Jebakan Tikus Beraliran Listrik

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik memberikan pengarahan kepada para Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Madiun, Rabu (5/2/2025). 179 personil Bhabinkamtibmas dinilai menjadi ujung tombak kepolisian di tingkat desa/kelurahan. Kapolres Madiun juga menyinggung permasalahan yang berkaitan dengan jebakan tikus beraliran listrik di persawahan. AKBP Mohammad Zainur […]

    Bagikan
expand_less