Berita Terkini
Trending Tags

Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 161
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mantan Kades Ngariboyo, Sumadi, kembali jadi tersangka korupsi APBDes 2023. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Kamis (16/4/2026). Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya ia divonis dua tahun penjara dalam perkara serupa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sumadi. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli dari inspektorat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan untuk menggandakan uang. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Tersangka mengakui bahwa dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi dengan dalih penggandaan uang, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang diperoleh,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengelolaan keuangan desa secara tidak sah. Salah satunya dengan memerintahkan bendahara desa mengubah Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kehendaknya.

“Jika tidak mengikuti perintah, bendahara diancam akan dikeluarkan dari perangkat desa,” kata Dwi.

Tak hanya itu, bendahara juga diminta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya menjadi kewenangan kepala seksi atau kepala urusan. Proses pencairan dana pun tidak sesuai mekanisme, karena dana yang telah dicairkan justru dikuasai langsung oleh tersangka.

“Dana yang sudah cair tidak langsung diberikan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dipegang oleh tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya tekanan terhadap perangkat desa lain untuk menandatangani dokumen SPP.

“Mereka dipanggil dan diminta menandatangani berkas, disertai ancaman akan dicopot dari jabatan jika menolak,” ungkap Dwi.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara mengambil dana di bank melalui pihak lain, sehingga seluruh anggaran kegiatan berada dalam kendalinya. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan tetap dibebankan kepada perangkat desa terkait.

Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tersangka disebut menjanjikan akan melengkapi bukti pendukung belanja. Namun hingga proses berlangsung, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Tersangka meminta bendahara membuat SPJ dan berjanji akan melengkapi bukti belanja, tetapi faktanya tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp614.667.513,03 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Atas kasus ini, Sumadi dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski kembali berstatus tersangka, Sumadi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

“Untuk saat ini tersangka tidak kami tahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dwi. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Magetan Akui Distribusi Pupuk Lebih Mudah, Serapan Capai 60 Persen

    Petani Magetan Akui Distribusi Pupuk Lebih Mudah, Serapan Capai 60 Persen

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Para petani di Kabupaten Magetan mengaku tahun ini distribusi pupuk subsidi terasa lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Mbah Pangat, salah satu petani di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan. “Sekarang lebih gampang, stoknya juga cukup. Kalau harga urea sekitar Rp. 135 ribu, Poska Rp. 140 ribu per sak. Lebih […]

    Bagikan
  • Pudak Berbenah, Berbagai Cara Warga Atasi Limbah Kotoran Sapi

    Pudak Berbenah, Berbagai Cara Warga Atasi Limbah Kotoran Sapi

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Permasalahan limbah kotoran sapi yang menumpuk di Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo, kini mulai menemukan solusi. Limbah yang sebelumnya kerap mencemari sungai, kini diolah menjadi pupuk organik, bahan makanan untuk budidaya cacing, hingga diubah menjadi gas yang bermanfaat bagi warga. Salah satu warga Pudak, Sumali, berhasil mengelola kotoran sapi miliknya untuk pakan […]

    Bagikan
  • BMKG: Cuaca Kemarau Basah Masih Berpotensi Terjadi hingga Agustus

    BMKG: Cuaca Kemarau Basah Masih Berpotensi Terjadi hingga Agustus

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih akan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga Agustus mendatang. Kondisi ini dipicu oleh sejumlah anomali atmosfer, termasuk aktivitas gelombang Madden Julian Oscillation (MJO), Rossby ekuator, gelombang Kelvin, hingga sistem konvergensi angin di kawasan tersebut. “Fenomena […]

    Bagikan
  • Bus Sumber Selamat Tabrakan dengan Truk, Lima Orang Terluka

    Bus Sumber Selamat Tabrakan dengan Truk, Lima Orang Terluka

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Ngawi–Maospati, kilometer 17–18 masuk Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jumat (10/10/2025) dini hari. Insiden itu melibatkan bus Sumber Selamat bernomor polisi W-7568-UP dengan truk Hino Dutro, S-8357-HM. Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika menjelaskan bus sumber selamat dikemudikan Rohmat yang membawa […]

    Bagikan
  • Ini Empat Nama Kandidat Yang Bertarung di Seleksi Sekda Ponorogo

    Ini Empat Nama Kandidat Yang Bertarung di Seleksi Sekda Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap lanjutan. Dari sebelumnya lima peserta, kini tersisa empat pejabat eselon II yang melanjutkan proses seleksi berikutnya. Satu peserta tidak melanjutkan tahapan seleksi karena sakit sehingga tidak mengikuti tes lanjutan. Akibatnya, peserta tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Plh […]

    Bagikan
  • Ratusan Siswa TK Geruduk Kantor Damkar Ponorogo, Bukan Unjuk Rasa Tetapi Belajar Mitigasi Kebakaran

    Ratusan Siswa TK Geruduk Kantor Damkar Ponorogo, Bukan Unjuk Rasa Tetapi Belajar Mitigasi Kebakaran

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ratusan siswa taman kanak-kanak mengunjungi Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (15/12). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi anak-anak untuk mengenal profesi pemadam kebakaran sekaligus memahami bahaya kebakaran sejak usia dini. Sedikitnya 118 siswa TK RA Muslimat NU Setono, Kecamatan Jenangan, mengikuti kegiatan kunjungan edukatif tersebut. Anak-anak tampak […]

    Bagikan
expand_less