Berita Terkini
Trending Tags

Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mantan Kades Ngariboyo, Sumadi, kembali jadi tersangka korupsi APBDes 2023. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Kamis (16/4/2026). Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya ia divonis dua tahun penjara dalam perkara serupa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sumadi. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli dari inspektorat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan untuk menggandakan uang. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Tersangka mengakui bahwa dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi dengan dalih penggandaan uang, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang diperoleh,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengelolaan keuangan desa secara tidak sah. Salah satunya dengan memerintahkan bendahara desa mengubah Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kehendaknya.

“Jika tidak mengikuti perintah, bendahara diancam akan dikeluarkan dari perangkat desa,” kata Dwi.

Tak hanya itu, bendahara juga diminta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya menjadi kewenangan kepala seksi atau kepala urusan. Proses pencairan dana pun tidak sesuai mekanisme, karena dana yang telah dicairkan justru dikuasai langsung oleh tersangka.

“Dana yang sudah cair tidak langsung diberikan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dipegang oleh tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya tekanan terhadap perangkat desa lain untuk menandatangani dokumen SPP.

“Mereka dipanggil dan diminta menandatangani berkas, disertai ancaman akan dicopot dari jabatan jika menolak,” ungkap Dwi.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara mengambil dana di bank melalui pihak lain, sehingga seluruh anggaran kegiatan berada dalam kendalinya. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan tetap dibebankan kepada perangkat desa terkait.

Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tersangka disebut menjanjikan akan melengkapi bukti pendukung belanja. Namun hingga proses berlangsung, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Tersangka meminta bendahara membuat SPJ dan berjanji akan melengkapi bukti belanja, tetapi faktanya tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp614.667.513,03 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Atas kasus ini, Sumadi dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski kembali berstatus tersangka, Sumadi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

“Untuk saat ini tersangka tidak kami tahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dwi. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun masih belum mencapai target. Hingga 11 Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi PAD baru berada di angka 92,48 persen atau Rp. 405,3 miliar dari target Rp. 438,3 miliar. Kekurangan realisasi PAD tersebut didominasi oleh sektor retribusi daerah, […]

    Bagikan
  • DPW Komnas PPLH Soroti Kerusakan Hutan Lindung di Ponorogo, DPD Diminta Segera Bertindak

    DPW Komnas PPLH Soroti Kerusakan Hutan Lindung di Ponorogo, DPD Diminta Segera Bertindak

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan utama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Jawa Timur. Sorotan itu disampaikan saat pelantikan pengurus DPD Komnas PPLH Ponorogo di Pendopo Pemkab, Senin (24/11/2025). Ketua DPW Komnas PPLH Jawa Timur, Agus Widjiono, menegaskan bahwa pihaknya mendapati […]

    Bagikan
  • Kantor Bupati Ponorogo Dipenuhi Ucapan Selamat Berupa Tanaman Hidup

    Kantor Bupati Ponorogo Dipenuhi Ucapan Selamat Berupa Tanaman Hidup

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo pada 20 Februari mendatang, halaman Kantor Bupati Ponorogo dipenuhi ucapan selamat.  Namun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya karangan bunga menjadi pilihan, kali ini masyarakat memberikan ucapan dalam bentuk tanaman hidup. Ratusan tanaman, mulai dari tabebuya hingga berbagai tanaman buah seperti mangga, […]

    Bagikan
  • Keselamatan Jadi Prioritas! KAI Daop 7 Madiun Gelar Refreshing PPKA Jelang Angkutan Lebaran 2026

    Keselamatan Jadi Prioritas! KAI Daop 7 Madiun Gelar Refreshing PPKA Jelang Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui wilayah kerja Daop 7 Madiun terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang operasional. Salah satunya melalui kegiatan Pendidkan dan Pelatihan (Diklat) Refreshing Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Setempat Angkatan I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sasana Wiyata Daop 7 Madiun, Selasa (10/3/2026). Kegiatan […]

    Bagikan
  • Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

    Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan langkah tegas dengan menutup sekaligus menyegel 356 kios dan los pasar Senin (25/08/2025). Tindakan ini ditempuh setelah ditemukan pelanggaran berupa pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) yang menyewakan lapaknya kepada pihak lain tanpa izin resmi. Menurut Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto, jumlah […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Maut di Sambit Ponorogo, Dua Tewas Usai Avanza Tabrak Truk Parkir

    Kecelakaan Maut di Sambit Ponorogo, Dua Tewas Usai Avanza Tabrak Truk Parkir

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kecelakaan tragis terjadi di ruas Jalan Raya Ponorogo–Trenggalek, tepatnya di timur SPBU Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Rabu (25/06/2025). Sebuah mobil Avanza menabrak truk parkir hingga menyebabkan dua orang tewas dan satu lainnya luka berat. Informasi yang dihimpun, mobil Avanza dengan pelat nomor AE 1726 GL dikemudikan oleh Marcellino […]

    Bagikan
expand_less