Berita Terkini
Trending Tags

Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 143
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mantan Kades Ngariboyo, Sumadi, kembali jadi tersangka korupsi APBDes 2023. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Kamis (16/4/2026). Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya ia divonis dua tahun penjara dalam perkara serupa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sumadi. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli dari inspektorat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan untuk menggandakan uang. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Tersangka mengakui bahwa dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi dengan dalih penggandaan uang, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang diperoleh,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengelolaan keuangan desa secara tidak sah. Salah satunya dengan memerintahkan bendahara desa mengubah Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kehendaknya.

“Jika tidak mengikuti perintah, bendahara diancam akan dikeluarkan dari perangkat desa,” kata Dwi.

Tak hanya itu, bendahara juga diminta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya menjadi kewenangan kepala seksi atau kepala urusan. Proses pencairan dana pun tidak sesuai mekanisme, karena dana yang telah dicairkan justru dikuasai langsung oleh tersangka.

“Dana yang sudah cair tidak langsung diberikan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dipegang oleh tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya tekanan terhadap perangkat desa lain untuk menandatangani dokumen SPP.

“Mereka dipanggil dan diminta menandatangani berkas, disertai ancaman akan dicopot dari jabatan jika menolak,” ungkap Dwi.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara mengambil dana di bank melalui pihak lain, sehingga seluruh anggaran kegiatan berada dalam kendalinya. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan tetap dibebankan kepada perangkat desa terkait.

Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tersangka disebut menjanjikan akan melengkapi bukti pendukung belanja. Namun hingga proses berlangsung, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Tersangka meminta bendahara membuat SPJ dan berjanji akan melengkapi bukti belanja, tetapi faktanya tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp614.667.513,03 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Atas kasus ini, Sumadi dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski kembali berstatus tersangka, Sumadi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

“Untuk saat ini tersangka tidak kami tahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dwi. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Magetan Kaji Ulang Anggaran Perjalanan Dinas, Target Efisiensi Energi 50 Persen

    Pemkab Magetan Kaji Ulang Anggaran Perjalanan Dinas, Target Efisiensi Energi 50 Persen

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah meninjau ulang alokasi anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia serta terbitnya surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan kebijakan work from home (WFH). Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, mengatakan saat ini pihaknya masih […]

    Bagikan
  • Menikmati liburan dengan Berwisata Petik Melon di Ponorogo

    Menikmati liburan dengan Berwisata Petik Melon di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Mumpung lagi libur panjang bisa jadi momen yang tepat untuk mengajak anak-anak menikmati pengalaman baru. Seperti berwisata petik melon di Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Wisata ini berlangsung bertepatan dengan masa panen yang jatuh pada 24 hingga 26 Januari 2025. Pengunjung dapat merasakan sensasi memetik buah melon langsung dari pohonnya, […]

    Bagikan
  • Cerita Letda Cke Isdayun Yang Menggeluti Bertani Tebu

    Cerita Letda Cke Isdayun Yang Menggeluti Bertani Tebu

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di luar kesibukannya sebagai prajurit TNI AD, Letda Cke Isdayun yang kesehariannya menjabat sebagai Paur Penrem 081/DSJ juga menjadi petani tebu. Lahan tebu yang digarapnya itu seluas 1,25 hektare dan berada tak jauh dari rumahnya. Dari budidaya tebu yang dilakukan, ia mengaku dapat memberikan dampak bagi keluarga dan membantu para anggotanya. […]

    Bagikan
  • Semangat Kemerdekaan RI, Prajurit Brimob Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

    Semangat Kemerdekaan RI, Prajurit Brimob Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur mengadakan kegiatan berbagi bendera merah putih kepada para pengendara di Kota Madiun pada Minggu (03/08/2025). Kegiatan ini dilakukan di ruas Jalan Pahlawan dan melibatkan personel Brimob yang menyapa pengendara dengan ramah sembari menyerahkan […]

    Bagikan
  • Tamu Berdatangan, Disperkim Kota Madiun Siap Potong Pohon depan Rumdin Wabup Madiun

    Tamu Berdatangan, Disperkim Kota Madiun Siap Potong Pohon depan Rumdin Wabup Madiun

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perumahan dan Permukiman ( Disperkim ) Kota Madiun cepat bergerak melihat kondisi dua pohon di depan rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Madiun di Jalan lombok Kota Madiun. 2 Pohon ini nyaris membuat kesulitan dipakai parkir mobil. Kepala Dinas Perkim Kota Madiun Jemakir bakal melakukan eksekusi penebangan dua pohon di […]

    Bagikan
  • Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo […]

    Bagikan
expand_less