Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 361
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORPRI Bagikan 978 Paket Beras untuk Ojek dan Pekerja Informal di Magetan

    KORPRI Bagikan 978 Paket Beras untuk Ojek dan Pekerja Informal di Magetan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang Hari Raya Idulfitri, KORPRI Kabupaten Magetan menyalurkan 978 paket beras kepada para pekerja sektor informal seperti ojek online, ojek konvensional, jasa gendong, dan tukang parkir. Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Magetan dan menjadi bagian dari gerakan sosial Korpri Peduli. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengatakan bahwa bantuan […]

    Bagikan
  • Rakor MBG di Ponorogo, BGN Temukan Penyajian Makanan Tak Sesuai SOP

    Rakor MBG di Ponorogo, BGN Temukan Penyajian Makanan Tak Sesuai SOP

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 159
    • 0Komentar

    PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra, dan yayasan penyelenggara, Rabu (11/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih adanya praktik penyajian makanan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan rakor digelar […]

    Bagikan
  • Peringati Suro, 5 Pusaka Dikirab Keliling Desa

    Peringati Suro, 5 Pusaka Dikirab Keliling Desa

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ratusan warga Dusun Cambor, Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, antusias menyambut tradisi Kirab Pusaka yang digelar pada malam hari bertepatan pada bulan Muharram atau bulan Suro. Meski udara malam terasa dingin, semangat masyarakat untuk mengikuti rangkaian kirab tak surut. Satu persatu pusaka dikeluarkan dari rumah sesepuh desa setempat.  Dentuman […]

    Bagikan
  • Inpres 1/2025 Turun, Pemkot Madiun Ancang-Ancang Refocusing APBD 2025

    Inpres 1/2025 Turun, Pemkot Madiun Ancang-Ancang Refocusing APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Hal itu dipastikan bakal berdampak pada alokasi anggaran dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Tak terkecuali bagi Pemerintah Kota Madiun. “Tindak lanjutnya, kami sudah memberikan surat edaran persis […]

    Bagikan
  • Peningkatan Penumpang di Terminal Purboyo Madiun Saat Libur Sekolah dan Tahun Baru Islam

    Peningkatan Penumpang di Terminal Purboyo Madiun Saat Libur Sekolah dan Tahun Baru Islam

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Memasuki masa libur sekolah tahun ajaran 2024/2025 dan libur 1 Muharam 1447 Hijriah pada Jumat (27/06/2025), Terminal Tipe A Purboyo Kota Madiun mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang, khususnya pada Senin (30/06/2025). Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Purboyo, Ali Imron, mengungkapkan adanya perubahan pola perjalanan masyarakat. Biasanya, masyarakat kembali dari liburan […]

    Bagikan
  • KPK Geledah Kantor Disbudparpora, Diduga Telisik Proyek Monumen Reog

    KPK Geledah Kantor Disbudparpora, Diduga Telisik Proyek Monumen Reog

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten. Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 siang, tim penyidik turun melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan […]

    Bagikan
expand_less