Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 786
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Hari Santri di Pesantren, PCNU Magetan Serukan Solidaritas dan Persatuan

    Upacara Hari Santri di Pesantren, PCNU Magetan Serukan Solidaritas dan Persatuan

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dalam rangka Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Magetan menggelar upacara di Pondok Pesantren Raudlatul Huda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus NU, santri, serta berbagai elemen masyarakat pada Selasa (22/10/2025). Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Magetan, Susanto Khairul Fatwa, menyampaikan bahwa tahun […]

    Bagikan
  • Sertijab Wali Kota Madiun, Maidi-F.Bagus Panuntun Bakal Tancap Gas

    Sertijab Wali Kota Madiun, Maidi-F.Bagus Panuntun Bakal Tancap Gas

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun resmi dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Senin (3/3/2025). Dari Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto kepada Wali Kota Madiun, Maidi dan Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun. Sertijab yang digelar di Gedung Paripurna ini dipimpin […]

    Bagikan
  • 1.125 Honorer di Pemkab Magetan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

    1.125 Honorer di Pemkab Magetan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Magetan akhirnya mendapat kepastian status. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi mengusulkan sebanyak 1.125 honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 31 guru, 271 tenaga kesehatan, dan 823 tenaga teknis. Khusus tenaga kesehatan, selama ini banyak yang digaji melalui […]

    Bagikan
  • Wisuda Tahun 2025 PPI Madiun, 204 Perwira Transportasi Siap Berkontribusi Untuk Negeri

    Wisuda Tahun 2025 PPI Madiun, 204 Perwira Transportasi Siap Berkontribusi Untuk Negeri

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Darat, Bambang Siswoyo, melantik 204 perwira transportasi pada Wisuda ke-9 Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, Selasa (26/08/2025). Mengusung tema “Lulusan Unggul, Mengukir Prestasi, Menginspirasi Perubahan untuk Membangun Negeri”. Bambang berharap para lulusan mampu menjadi perwira transportasi yang berkompeten, berprestasi, serta inovatif di […]

    Bagikan
  • Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo

    Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tabrakan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo pada Senin (11/11/2025) terekam CCTV di Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Kecelakaan tersebut melibatkan satu minibus, satu truk boks, dan satu blind van berwarna putih. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, insiden itu sempat menghambat arus lalu lintas di […]

    Bagikan
  • Lansia Hilang Saat Buang Sampah Di Pinggir Sungai, Ditemukan Meninggal berjarak 1 Km 

    Lansia Hilang Saat Buang Sampah Di Pinggir Sungai, Ditemukan Meninggal berjarak 1 Km 

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun— Seorang lanjut usia bernama Sami (70), warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang usai membuang sampah di tepi sungai, Minggu (25/1/2026). Korban ditemukan pada Senin pagi (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggiran sungai dekat rimbunan bambu, berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal korban diduga […]

    Bagikan
expand_less