Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 361
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.
Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.
“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.
Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





