Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 930
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musisi Lokal Ponorogo Jadi Opening Act Konser Dewa 19

    Musisi Lokal Ponorogo Jadi Opening Act Konser Dewa 19

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Gelaran konser bertajuk Kidung Aruna Kinanti, sebagai puncak perayaan Hari Jadi ke-529 Kabupaten Ponorogo, semakin semarak dengan tampilnya musisi-musisi lokal sebagai pembuka untuk band legendaris, Dewa 19. Penampilan ini menjadi momentum penting bagi para musisi lokal yang mendapatkan kesempatan berharga di atas panggung megah ⁠— sekaligus membuka suasana bagi konser utama […]

    Bagikan
  • Stok LPG di Kota Madiun Dipastikan Aman Menjelang Lebaran, Pertamina Tambah 23.520 Tabung

    Stok LPG di Kota Madiun Dipastikan Aman Menjelang Lebaran, Pertamina Tambah 23.520 Tabung

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menjelang hari raya Idul Fitri, stok LPG di wilayah Karisidenan Madiun, khususnya Kota Madiun, dipastikan dalam keadaan aman. Hal ini disampaikan oleh Gatot Subroto, SBM Kediri VI Gas Pertamina (Patra Niaga) saat meninjai sejumlah pangkalan LPG pada Kamis (27/03/2025). Dijelaskannya, bahwa suplai LPG dari Surabaya menuju Madiun berjalan lancar setiap […]

    Bagikan
  • Kapasitas TPA Milangasri Hampir Penuh, DLHP Magetan Siapkan Lokasi Baru

    Kapasitas TPA Milangasri Hampir Penuh, DLHP Magetan Siapkan Lokasi Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terancam tidak lagi mampu menampung volume sampah yang masuk setiap harinya. TPA seluas 4,2 hektare tersebut disebut telah mendekati batas maksimum daya tampung. Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, setiap hari TPA Milangasri […]

    Bagikan
  • Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi

    Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) akhirnya membuahkan hasil. Petugas gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Ngawi berhasil meringkus pelaku mutilasi ibu dua anak itu yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025) lalu. Pelaku telah diamankan pada Sabtu (25/1/2025) […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Alihkan Peserta PBI-N Nonaktif ke PBI Daerah, Pelayanan Kesehatan Tetap

    Pemkot Madiun Alihkan Peserta PBI-N Nonaktif ke PBI Daerah, Pelayanan Kesehatan Tetap

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 2.079 warga Kota Madiun yang masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) Jaminasi Kesehatan telah dinonaktifkan. Hal itu dampak dari Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI. Jumlah yang dinonaktifkan tersebut dari total 29.516 penerima aktif di Kota Madiun. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan […]

    Bagikan
  • RSUD Kota Madiun Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Lewat WBR 2026

    RSUD Kota Madiun Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Lewat WBR 2026

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun memanfaatkan kegiatan Walikota Bersama Rakyat (WBR) 2026 sebagai sarana untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Langkah tersebut menyasar warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses fasilitas kesehatan pada jam pelayanan reguler. Direktur RSUD Kota Madiun, dr Muhammad Nur, mengatakan WBR menjadi salah satu […]

    Bagikan
expand_less