Berita Terkini
Trending Tags

Thariq Megah Lakukan Perlawanan Hukum Atas Dakwaan, Maidi dan Rochim Pilih Ke Tahap Pembuktian

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 597
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Thariq pilih eksepsi, Maidi dan Rochim lanjut sidang. (11/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro mengatakan, pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci cara atau langkah perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Menurutnya, dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai, tanpa adanya uraian yang detail, pihaknya khawatir Thariq diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisir, hingga menguasai dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

“Kalau hanya secara makro, kami takut klien kami menjadi subjek inisiator, pengorganisir, dan pihak yang menikmati. Padahal menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Mursid juga menyoroti adanya rentang waktu dalam dakwaan KPK terkait dugaan gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2019. Sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dalam perkara tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi pasti ada penerima manfaat. Siapa yang memanfaatkan dana tersebut, siapa yang menguasai dana itu harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan formil terhadap dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan memberikan tanggapan melalui proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budiarjo.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu dibuktikan, khususnya terkait pasal pemerasan maupun gratifikasi yang disangkakan.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak melekat pada kliennya yang merupakan pihak swasta.

“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” katanya.

Sedangkan terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo menyebut pihaknya akan membuktikan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek yang dilakukan kliennya.

“Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa Maidi yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar akan dilanjutkan pekan depan dengan 2 agenda berbeda. Perkara terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, untuk perkara terdakwa Thariq Megah akan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas perlawanan hukum.

Diketahui, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP berkaitan dengan pemerasan. Sementara, terkait dugaan perkara gratifikasi Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Air Bersih di Dusun Dungus Ponorogo, Polisi Salurkan 16 Ribu Liter untuk 180 KK

    Krisis Air Bersih di Dusun Dungus Ponorogo, Polisi Salurkan 16 Ribu Liter untuk 180 KK

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Krisis air bersih yang dialami warga Dusun Dungus, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendapat respons dari jajaran Polsek Pulung. Pada Rabu (12/8/2026), Polsek Pulung menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan. Sebanyak dua tangki truk atau sekitar 16.000 liter air bersih disalurkan ke sejumlah titik di […]

    Bagikan
  • Rokok Ilegal Masih Marak, Pemkot Madiun dan Bea Cukai Perkuat Penindakan

    Rokok Ilegal Masih Marak, Pemkot Madiun dan Bea Cukai Perkuat Penindakan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, saat menyoroti masih maraknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di masyarakat. “Di lapangan semuanya tahu lah, masih banyak rokok tanpa pita cukai. Ini harus […]

    Bagikan
  • HUT ke-81 RI di Magetan, Karangan Bunga Dialihkan Jadi Bingkisan untuk Disabilitas dan Lansia

    HUT ke-81 RI di Magetan, Karangan Bunga Dialihkan Jadi Bingkisan untuk Disabilitas dan Lansia

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengubah pola perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dengan mengedepankan semangat berbagi dan keterlibatan masyarakat. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Magetan mengalihkan pengiriman karangan bunga ucapan HUT RI menjadi Bingkisan Kemerdekaan untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) kurang beruntung. Bingkisan tersebut akan disalurkan secara […]

    Bagikan
  • Jembatan Lapuk di Madiun Direhabilitasi Polisi, Kini Lebih Aman dan Terang

    Jembatan Lapuk di Madiun Direhabilitasi Polisi, Kini Lebih Aman dan Terang

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Jembatan Merah Putih di Dusun Krapyak, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang sebelumnya rusak dan membahayakan warga akhirnya rampung direhabilitasi. Struktur jembatan yang sempat lapuk dan minim penerangan kini telah diperbaiki oleh jajaran Polres Madiun bersama masyarakat, sehingga kembali layak dilalui. Peresmian hasil rehabilitasi dilakukan pada Jumat (8/5/2026) oleh Polres […]

    Bagikan
  • Olahan Lele Jumbo Disulap Jadi Makanan Kekinian

    Olahan Lele Jumbo Disulap Jadi Makanan Kekinian

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Melimpahnya hasil budidaya ikan lele di Ponorogo, Jawa Timur, kerap tidak sepenuhnya terserap pasar. Terlebih untuk lele ukuran jumbo yang dianggap kurang diminati konsumen. Namun, kondisi ini justru menjadi peluang emas bagi Asri Ananda (40), warga Desa Siman, Kecamatan Siman, Ponorogo. Sejak 2013, ibu tiga anak ini menyulap lele jumbo menjadi […]

    Bagikan
  • Kesaksian Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Sidang Korupsi Maidi, Dari CSR TPA Winongo hingga Bantah Fee Proyek

    Kesaksian Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Sidang Korupsi Maidi, Dari CSR TPA Winongo hingga Bantah Fee Proyek

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, memberikan sejumlah keterangan penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026). Dalam […]

    Bagikan
expand_less