Berita Terkini
Trending Tags

Thariq Megah Lakukan Perlawanan Hukum Atas Dakwaan, Maidi dan Rochim Pilih Ke Tahap Pembuktian

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 557
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Thariq pilih eksepsi, Maidi dan Rochim lanjut sidang. (11/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro mengatakan, pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci cara atau langkah perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Menurutnya, dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai, tanpa adanya uraian yang detail, pihaknya khawatir Thariq diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisir, hingga menguasai dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

“Kalau hanya secara makro, kami takut klien kami menjadi subjek inisiator, pengorganisir, dan pihak yang menikmati. Padahal menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Mursid juga menyoroti adanya rentang waktu dalam dakwaan KPK terkait dugaan gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2019. Sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dalam perkara tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi pasti ada penerima manfaat. Siapa yang memanfaatkan dana tersebut, siapa yang menguasai dana itu harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan formil terhadap dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan memberikan tanggapan melalui proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budiarjo.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu dibuktikan, khususnya terkait pasal pemerasan maupun gratifikasi yang disangkakan.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak melekat pada kliennya yang merupakan pihak swasta.

“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” katanya.

Sedangkan terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo menyebut pihaknya akan membuktikan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek yang dilakukan kliennya.

“Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa Maidi yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar akan dilanjutkan pekan depan dengan 2 agenda berbeda. Perkara terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, untuk perkara terdakwa Thariq Megah akan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas perlawanan hukum.

Diketahui, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP berkaitan dengan pemerasan. Sementara, terkait dugaan perkara gratifikasi Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Elpiji 3 Kg di Magetan, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

    Krisis Elpiji 3 Kg di Magetan, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Suasana parkir timur Alun-Alun Magetan yang biasanya dipenuhi aroma makanan kaki lima mendadak sepi dalam beberapa hari terakhir. Bukan karena minim pembeli, tapi karena para pedagang tak lagi bisa berjualan akibat kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Bahkan, harga tabung gas melon pun melonjak Rp. 26ribu hingga Rp. 28 ribu, jauh […]

    Bagikan
  • Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol Magetan selama sepekan terakhir memicu bencana tanah longsor. Pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Desa Plangkrongan. Material longsoran berasal dari talud sepanjang 10 meter dan lebar 6 meter yang berada di pekarangan rumah […]

    Bagikan
  • Gedung Bekas Disbudpar Magetan Bakal Disulap Jadi Kantor PMD

    Gedung Bekas Disbudpar Magetan Bakal Disulap Jadi Kantor PMD

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gedung lama milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di Jalan Tripandita, Kelurahan Sukowinangun segera alih fungsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan bangunan tersebut tidak lagi dipakai sebagai gudang penyimpanan barang, melainkan akan dialihfungsikan untuk mendukung pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Muhtar Wakid, mengatakan […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Rutin Ikuti Kajian Ba’dha Sholat Fardhu

    Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Rutin Ikuti Kajian Ba’dha Sholat Fardhu

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Makkah – Tidak ada waktu luang yang disia-siakan Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata selama di Tanah Suci Makkah. Berbagai kegiatan pun diikuti guna mengisi waktu seperti menyimak kajian di Mushola hotel. Kajian ini rutin dilaksanakan usai waktu sholat Fardhu. Kajian ini tidak hanya diikuti jemaah Sindo Wisata, namun juga jemaah haji dari travel […]

    Bagikan
  • Terisolasi Bertahun-Tahun, Warga 4 RT di Sidoharjo Menanti Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

    Terisolasi Bertahun-Tahun, Warga 4 RT di Sidoharjo Menanti Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Harapan baru muncul bagi warga di empat RT di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang selama bertahun-tahun hidup dengan keterbatasan akses. Rencana pembangunan Jembatan Perintis Garuda di wilayah tersebut diharapkan menjadi solusi bagi mobilitas masyarakat yang selama ini harus menyeberangi sungai setiap hari. Kepala Desa Sidoharjo, Sarmin, mengatakan kondisi keterbatasan […]

    Bagikan
  • Ramai Isu “Tebus Ijazah”, Manajemen CV Sukses Jaya Abadi Madiun Membantah

    Ramai Isu “Tebus Ijazah”, Manajemen CV Sukses Jaya Abadi Madiun Membantah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 836
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menindaklanjuti keluhan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Rabu (22/4/2026). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerin Arifin terpantau bersama jajaran Polsek dan pihak kecamatan mendatangi lokasi pabrik sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, […]

    Bagikan
expand_less