Berita Terkini
Trending Tags

Thariq Megah Lakukan Perlawanan Hukum Atas Dakwaan, Maidi dan Rochim Pilih Ke Tahap Pembuktian

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 73
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Thariq pilih eksepsi, Maidi dan Rochim lanjut sidang. (11/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro mengatakan, pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci cara atau langkah perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Menurutnya, dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai, tanpa adanya uraian yang detail, pihaknya khawatir Thariq diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisir, hingga menguasai dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

“Kalau hanya secara makro, kami takut klien kami menjadi subjek inisiator, pengorganisir, dan pihak yang menikmati. Padahal menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Mursid juga menyoroti adanya rentang waktu dalam dakwaan KPK terkait dugaan gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2019. Sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dalam perkara tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi pasti ada penerima manfaat. Siapa yang memanfaatkan dana tersebut, siapa yang menguasai dana itu harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan formil terhadap dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan memberikan tanggapan melalui proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budiarjo.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu dibuktikan, khususnya terkait pasal pemerasan maupun gratifikasi yang disangkakan.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak melekat pada kliennya yang merupakan pihak swasta.

“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” katanya.

Sedangkan terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo menyebut pihaknya akan membuktikan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek yang dilakukan kliennya.

“Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa Maidi yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar akan dilanjutkan pekan depan dengan 2 agenda berbeda. Perkara terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, untuk perkara terdakwa Thariq Megah akan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas perlawanan hukum.

Diketahui, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP berkaitan dengan pemerasan. Sementara, terkait dugaan perkara gratifikasi Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jurus Wali Kota Maidi Hadapi Pemangkasan Transfer Daerah

    Ini Jurus Wali Kota Maidi Hadapi Pemangkasan Transfer Daerah

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi kebijakan pemangkasan transfer daerah dari pemerintah pusat. Wali Kota Madiun, Maidi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sembilan jurus atau strategi utama guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan pembangunan tetap berjalan optimal. “Sudah mulai kita siapkan jurus-jurus menghadapi adanya pemangkasan transfer […]

    Bagikan
  • Polsek Karas Sidak Pelaku Usaha, Pastikan LPG Subsidi Tepat Sasaran

    Polsek Karas Sidak Pelaku Usaha, Pastikan LPG Subsidi Tepat Sasaran

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram terus diperketat. Jajaran Polsek Karas melakukan patroli sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Minggu (12/4/2026). Sidak dipimpin langsung Kapolsek Karas AKP Danang Rahayu Winarno bersama Kanit Reskrim dan anggota. Pemeriksaan difokuskan pada usaha peternakan ayam pedaging di […]

    Bagikan
  • Welly Kristanto Dilantik sebagai Sekda Magetan, Bupati Nanik : Akhiri Kekosongan Jabatan Panjang

    Welly Kristanto Dilantik sebagai Sekda Magetan, Bupati Nanik : Akhiri Kekosongan Jabatan Panjang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses seleksi yang panjang, Kabupaten Magetan akhirnya memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, secara resmi melantik Welly Kristanto sebagai Sekda Magetan di Pendopo Surya Graha, Jumat (07/11/2025). Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Magetan. Turut menjadi saksi dalam pelantikan […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Wisata Telaga Ngebel Ponorogo, Akses Sempat Lumpuh

    Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Wisata Telaga Ngebel Ponorogo, Akses Sempat Lumpuh

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur kawasan Telaga Ngebel selama berjam-jam mengakibatkan tebing di jalur lingkar wisata longsor. Peristiwa ini sempat memutus akses utama menuju kawasan wisata dan mengganggu aktivitas warga. Longsor terjadi di jalur lingkar utara, tepatnya di Desa Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 […]

    Bagikan
  • Mengintip Keindahan Seni Ukir Buah dan Sayur di Ponorogo

    Mengintip Keindahan Seni Ukir Buah dan Sayur di Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Buah dan sayur biasanya hanya tersaji di meja makan sebagai pelengkap hidangan. Namun, di tangan kreatif para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ponorogo, aneka buah dan sayur itu disulap menjadi karya seni unik nan indah. Dengan bermodal pisau kecil, semangka, melon, hingga labu, para siswa SMKN 2 Ponorogo mengubah bahan […]

    Bagikan
  • Aspirasi Bahana Bersahaja, Bupati Madiun Menyerahkan Traffic Cone Untuk Warga Desa Karangrejo

    Aspirasi Bahana Bersahaja, Bupati Madiun Menyerahkan Traffic Cone Untuk Warga Desa Karangrejo

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wabup Madiun Purnomo Hadi merespon permintaan traffic cone yang dilontarkan salah satu warga pada malam sarasehan Bhakti Harmoni Madiun (Bahana) Bersahaja, Rabu (21/01/2026) malam di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan bantuan traffic cone atau kerucut lalu lintas kepada […]

    Bagikan
expand_less