Niat Hati Nikahi Perempuan Asal Pacitan , WNA Asal Malaysia Dideportasi
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 47
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Pacitan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan. Deportasi dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2026 ketika Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menerima informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Saat itu, MZ diketahui mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia menggunakan paspor Malaysia yang telah habis masa berlakunya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo kemudian menangani perkara tersebut dan menemukan bukti yang cukup bahwa MZ melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum pada 8 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 dengan acara pemeriksaan singkat. Dalam putusannya, hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Usai menjalani masa tahanan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Proses pemulangan dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan AirAsia dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menegaskan bahwa pihak Imigrasi berkomitmen memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan deportasi tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan pihaknya.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Anggoro Widy Utomo.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat guna memastikan seluruh aturan keimigrasian dipatuhi dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Dengan deportasi dan penangkalan tersebut, Imigrasi Ponorogo menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





