Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak, Tiga Pemuda Ditetapkan Tersangka
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 62
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Paron. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026). Polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras dan alat kontrasepsi, hingga diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap kedua korban secara bergantian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban diduga lebih dahulu diajak mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Usai kejadian, salah seorang korban meminta diantarkan pulang. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata.
Polres Ngawi juga memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin pemulihan dan perlindungan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




