Siapa Tempati Kursi Empuk Wakil Bupati Ponorogo Kosong, Ini Penjelasan KPU Ponorogo
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 49
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kursi Wakil Bupati Ponorogo kini kosong setelah Lisdyarita menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Ponorogo. Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dinonaktifkan dari jabatannya menyusul proses hukum yang sedang dijalani. Sejak saat itu, pemerintah menunjuk Lisdyarita yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Ponorogo untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati.
Dengan posisi Lisdyarita sebagai Plt Bupati, jabatan wakil bupati pun menjadi kosong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menegaskan proses pengisian jabatan wakil bupati bukan lagi menjadi kewenangan penyelenggara pemilu. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di ranah legislatif dan eksekutif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, mengatakan aturan mengenai pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong tercantum dalam Pasal 175 hingga Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, pada tahapan tersebut KPU tidak lagi memiliki peran.
“Memang ini diatur di Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Tetapi dalam konteks Ponorogo, ini sudah bukan kewenangannya KPU. Diatur di Pasal 175 sampai 176, ini murni sudah kewenangannya legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ponorogo,” ujar Arwan Hamidi.
Arwan menjelaskan, pengisian jabatan wakil bupati hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Sebaliknya, apabila sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka jabatan tersebut tidak diisi hingga akhir masa jabatan.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah mengusulkan dua nama calon kepada Bupati definitif. Selanjutnya, Bupati definitif mengajukan dua nama tersebut kepada Legislatif.
DPRD kemudian menggelar pemilihan untuk menentukan satu calon wakil bupati. Nama yang terpilih selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan.
“KPU pada konteks ini memang sudah tidak mempunyai kewenangan. Mekanismenya berada di ranah legislatif dan eksekutif sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Arwan.
Dengan demikian, kelanjutan proses pengisian kursi Wakil Bupati Ponorogo kini berada di tangan partai politik pengusung, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, DPRD, serta pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




