Luasan LP2B Magetan Diusulkan Naik Jadi 23 Ribu Hektare
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 79
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B di Kabupaten Magetan diusulkan mengalami perubahan. Dari sebelumnya sekitar 19.084 hektare sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021, luas LP2B kini diusulkan menjadi sekitar 23.016,51 hektare.
Dengan demikian, terdapat usulan penambahan luasan LP2B sekitar 3.932,51 hektare, atau meningkat sekitar 20,61 persen dibandingkan luasan yang telah ditetapkan dalam perda sebelumnya.
Analis Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Sofyan Eko Hadi Saputro, mengatakan perubahan luasan tersebut masih dalam tahap pengusulan dan belum menjadi ketetapan final.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan setiap daerah untuk menetapkan LP2B sedikitnya 80 persen dari luas lahan sawah yang tersedia.
“Untuk luasan lahan pertanian berkelanjutan Kabupaten Magetan, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2021 ditetapkan sekitar 19.084 hektare. Saat ini ada usulan perubahan menjadi 23.016,51 hektare,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, pengusulan perluasan LP2B menjadi bagian dari upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi. Dengan bertambahnya luasan yang ditetapkan sebagai LP2B, ruang perlindungan terhadap lahan sawah produktif di Magetan diharapkan semakin kuat.
Meski demikian, angka 23.016,51 hektare tersebut belum bersifat final. Pemerintah daerah masih harus melalui tahapan pembahasan dan penetapan sebelum perubahan luasan LP2B resmi diberlakukan.
Sofyan menambahkan, keberadaan LP2B juga membutuhkan pengawasan lintas sektor, terutama terhadap rencana pemanfaatan ruang yang berpotensi bersinggungan dengan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Setiap rencana pemanfaatan lahan, termasuk yang diajukan masyarakat maupun investor, akan melalui mekanisme perizinan dan penyesuaian dengan tata ruang.
Dalam proses tersebut, DTPHP berperan memberikan informasi mengenai status lahan, termasuk apakah suatu lokasi masuk dalam kawasan LP2B atau tidak.
“Untuk pengawasan, kami tetap berkoordinasi dengan dinas lain yang terkait. Kalau ada masyarakat atau investor yang ingin mengembangkan suatu sektor, status lahannya akan kami informasikan, termasuk apakah masuk LP2B atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Sofyan menyebut hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Magetan memiliki area yang masuk dalam pengusulan LP2B. Namun, ia belum dapat merinci kecamatan mana yang memiliki luasan LP2B terbesar dalam usulan terbaru tersebut.
Penetapan LP2B menjadi penting bagi Magetan karena lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi pangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah secara berkelanjutan di tengah perkembangan wilayah.
Dengan usulan penambahan luasan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang dan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pangan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





