Merek Kelas 41 PSHT Kembali Dipersoalkan, Ini Kata Mantan LHA PSHT Pusat Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Terbitnya sertifikat merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai belum otomatis mengakhiri persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut.
Mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, mempertanyakan penerbitan merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipegang kepengurusan Ketua Umum M Taufiq.
Menurut dia, masih terdapat persoalan hukum yang dapat diuji, terutama terkait dugaan persamaan dengan merek kelas 41 yang sebelumnya telah terdaftar atas nama PSHT dengan Mas Isbiantoro selaku pemegang hak.
“Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat,” ujar Sukriyanto, Rabu (9/9/2026).
Sukriyanto merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
Menurut dia, merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT telah terdaftar sejak masa kepemimpinan Ketua Umum PSHT almarhum Tarmadji Boedi Harsono.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara merek yang telah terdaftar sebelumnya dengan merek yang baru diterbitkan, salah satunya pada pencantuman logo atau unsur gambar. Namun, menurut Sukriyanto, penambahan unsur tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan unsur merek.
Persoalan kepemilikan merek PSHT sebelumnya juga pernah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sukriyanto menyebut perkara tersebut diajukan M. Taufiq pada 2019.
Saat perkara berlangsung, Sukriyanto mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum pihak tergugat. Ia mengatakan gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
“Gugatannya ditolak. Kemudian mengajukan kasasi, juga ditolak. Lalu mengajukan PK,” kata Sukriyanto.
Menurut dia, upaya hukum yang ditempuh penggugat hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) tersebut tidak mengubah hasil perkara sebagaimana yang telah diputus sebelumnya.
Sukriyanto juga menyebut salah satu pertimbangan hukum dalam perkara tersebut berkaitan dengan kedudukan M. Taufiq dalam kepengurusan PSHT. Ia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan keputusan Majelis Luhur PSHT mengenai penonaktifan Taufiq dari jabatan ketua umum.
Selain itu, menurut Sukriyanto, putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai pihak yang dinyatakan sebagai pemegang hak atas merek jasa Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Berdasarkan riwayat perkara tersebut, Sukriyanto menilai penerbitan sertifikat merek kelas 41 yang baru masih dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas merek terdahulu.
Ia menyebut salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan pembatalan merek. Namun, menurut dia, keputusan mengenai ada atau tidaknya persamaan serta keabsahan merek tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
“Pasti harus menggugat karena ada kesamaan. Tidak ada langkah lain. Nanti pengadilan yang akan menguji,” ujarnya.
Sukriyanto menilai persoalan merek kelas 41 PSHT belum otomatis selesai hanya dengan terbitnya sertifikat baru. Keberadaan merek terdahulu dan putusan pengadilan sebelumnya, menurut dia, dapat menjadi bagian dari materi yang diuji apabila sengketa kembali diajukan ke pengadilan.
“Kalau ini muncul lagi kelas 41, menurut saya permasalahannya tidak berhenti di sini,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai penerbitan merek kelas 41 tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Sukriyanto. Status dan keabsahan masing-masing hak atas merek menjadi ranah hukum yang dapat diuji melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





