Berita Terkini
Trending Tags

Merek Kelas 41 PSHT Kembali Dipersoalkan, Ini Kata Mantan LHA PSHT Pusat Madiun

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sukriyanto, mantan LHA PSHT Pusat Madiun. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Terbitnya sertifikat merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai belum otomatis mengakhiri persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut.

Mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, mempertanyakan penerbitan merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipegang kepengurusan Ketua Umum M Taufiq.

Menurut dia, masih terdapat persoalan hukum yang dapat diuji, terutama terkait dugaan persamaan dengan merek kelas 41 yang sebelumnya telah terdaftar atas nama PSHT dengan Mas Isbiantoro selaku pemegang hak.

“Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat,” ujar Sukriyanto, Rabu (9/9/2026).

Sukriyanto merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Menurut dia, merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT telah terdaftar sejak masa kepemimpinan Ketua Umum PSHT almarhum Tarmadji Boedi Harsono.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara merek yang telah terdaftar sebelumnya dengan merek yang baru diterbitkan, salah satunya pada pencantuman logo atau unsur gambar. Namun, menurut Sukriyanto, penambahan unsur tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan unsur merek.

Persoalan kepemilikan merek PSHT sebelumnya juga pernah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sukriyanto menyebut perkara tersebut diajukan M. Taufiq pada 2019.

Saat perkara berlangsung, Sukriyanto mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum pihak tergugat. Ia mengatakan gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Gugatannya ditolak. Kemudian mengajukan kasasi, juga ditolak. Lalu mengajukan PK,” kata Sukriyanto.

Menurut dia, upaya hukum yang ditempuh penggugat hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) tersebut tidak mengubah hasil perkara sebagaimana yang telah diputus sebelumnya.

Sukriyanto juga menyebut salah satu pertimbangan hukum dalam perkara tersebut berkaitan dengan kedudukan M. Taufiq dalam kepengurusan PSHT. Ia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan keputusan Majelis Luhur PSHT mengenai penonaktifan Taufiq dari jabatan ketua umum.

Selain itu, menurut Sukriyanto, putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai pihak yang dinyatakan sebagai pemegang hak atas merek jasa Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Berdasarkan riwayat perkara tersebut, Sukriyanto menilai penerbitan sertifikat merek kelas 41 yang baru masih dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas merek terdahulu.

Ia menyebut salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan pembatalan merek. Namun, menurut dia, keputusan mengenai ada atau tidaknya persamaan serta keabsahan merek tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

“Pasti harus menggugat karena ada kesamaan. Tidak ada langkah lain. Nanti pengadilan yang akan menguji,” ujarnya.

Sukriyanto menilai persoalan merek kelas 41 PSHT belum otomatis selesai hanya dengan terbitnya sertifikat baru. Keberadaan merek terdahulu dan putusan pengadilan sebelumnya, menurut dia, dapat menjadi bagian dari materi yang diuji apabila sengketa kembali diajukan ke pengadilan.

“Kalau ini muncul lagi kelas 41, menurut saya permasalahannya tidak berhenti di sini,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai penerbitan merek kelas 41 tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Sukriyanto. Status dan keabsahan masing-masing hak atas merek menjadi ranah hukum yang dapat diuji melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyaluran 200 Paket PMT dari Pemprov Jatim, Upaya Percepat Penurunan Stunting

    Penyaluran 200 Paket PMT dari Pemprov Jatim, Upaya Percepat Penurunan Stunting

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Madiun menyerahkan 200 paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita melalui Posyandu di wilayah Kabupaten Magetan. Penyerahan yang dilakukan di Pendopo Surya Graha ini sebagai bagian dari program intervensi percepatan penurunan stunting di wilayah Jawa Timur. Salah satu penerima manfaat, Haning Susanti, […]

    Bagikan
  • Diduga Kurang Fokus, Dua Pick-up KDKMP Tabrak Bus Pariwisata di Sukorejo Ponorogo

    Diduga Kurang Fokus, Dua Pick-up KDKMP Tabrak Bus Pariwisata di Sukorejo Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua mobil pick-up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, dua mobil pick-up mengalami kerusakan […]

    Bagikan
  • DUH ! Ibu di Magetan Tertipu Mahasiswi Mengaku Dukun, Kerugian Miliaran Rupiah

    DUH ! Ibu di Magetan Tertipu Mahasiswi Mengaku Dukun, Kerugian Miliaran Rupiah

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan terhadap S (46) warga Magetan. Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang akhirnya ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar. Modusnya mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan yang merugikan korban […]

    Bagikan
  • Konsolidasi Perdana PKB Magetan Pasca Eks-Ketua Suratno Terjerat Kasus Pokir Dewan

    Konsolidasi Perdana PKB Magetan Pasca Eks-Ketua Suratno Terjerat Kasus Pokir Dewan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan memanfaatkan momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah untuk memperkuat soliditas organisasi melalui agenda silaturahmi, konsolidasi, dan koordinasi internal yang digelar di Kantor DPC PKB Magetan, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus partai, anggota fraksi, badan otonom, serta kader dari berbagai […]

    Bagikan
  • KAGAMA Madiun Kawal Hilirisasi Riset UGM, Dampingi Mahasiswa KKN Kembangkan Gamagora 7 hingga Program Pemberdayaan Desa

    KAGAMA Madiun Kawal Hilirisasi Riset UGM, Dampingi Mahasiswa KKN Kembangkan Gamagora 7 hingga Program Pemberdayaan Desa

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Keberhasilan pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Madiun tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Cabang Madiun yang aktif mendampingi mahasiswa sejak tahap perencanaan hingga implementasi program di lapangan. Setelah mahasiswa KKN memaparkan capaian […]

    Bagikan
  • Geledah Rumah di Jalan Setiyaki Kota Madiun, KPK Sita Mobil Pajero dan Mercy Play Button

    Geledah Rumah di Jalan Setiyaki Kota Madiun, KPK Sita Mobil Pajero dan Mercy

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di Jalan Setiyaki Nomor 26 Kelurahan Oro Oro Ombo Kota Madiun pada Selasa (27/01/2026) malam. Penggeledahan diduga masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dari informasi yang […]

    Bagikan
expand_less