Bupati Magetan Pastikan Seluruh Temuan BPK Ditindaklanjuti, DPRD Minta Pengawasan Lebih Ketat
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 32
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditindaklanjuti secara konsisten. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu malam (8/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati Nanik mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh pandangan fraksi menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi, mencermati, dan mengkritisi materi Raperda. Segala saran dan kritik yang disampaikan menjadi masukan positif dan konstruktif bagi kami dalam rangka perbaikan, peningkatan, dan penyempurnaan kinerja ke depan,” ujar Nanik.
Menanggapi sorotan DPRD terkait hasil pemeriksaan BPK, Bupati menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diperintahkan mempercepat penyelesaian rekomendasi sesuai rencana aksi yang telah disusun. Langkah tersebut meliputi penyusunan Peraturan Bupati mengenai kebijakan akuntansi yang mengacu pada standar terbaru, evaluasi klasifikasi belanja untuk mencegah kesalahan penggunaan akun, hingga sosialisasi dan verifikasi pengelolaan keuangan di seluruh perangkat daerah.
Selain itu, Pemkab Magetan juga akan memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah melalui pemutakhiran basis data, identifikasi ulang objek pajak, penyesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta evaluasi terhadap pengelolaan retribusi pasar. Pemerintah juga akan menyusun regulasi mengenai hak dan kewajiban pengguna kios maupun los pasar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan, termasuk evaluasi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan penyedia jasa apabila ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
“Untuk mencegah temuan serupa terulang, Pemkab berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal melalui optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK dipantau hingga tuntas. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah setelah Kabupaten Magetan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga memaparkan strategi pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pembayaran, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Bupati turut menyampaikan sejumlah indikator pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magetan tercatat mencapai 5,41 persen, angka kemiskinan turun menjadi 9,1 persen, ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) menurun menjadi 0,36, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 77,5. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan APBD telah mendukung target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029, meski kualitas program dan efektivitas belanja daerah masih perlu terus ditingkatkan.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan Sujatno menegaskan bahwa DPRD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten. Menurutnya, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada temuan administrasi, tetapi juga penyelesaian persoalan utang, tindak lanjut atas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang bermasalah, hingga pengembalian kelebihan pembayaran proyek.

“Untuk temuan BPK itu DPRD minta untuk ditindaklanjuti secara konsisten. Harapan kita, setiap perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara berkala. Target kami pada tahun 2026 tidak ada lagi temuan BPK sehingga pelaksanaan APBD benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sujatno.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan lanjutan di alat kelengkapan DPRD. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





