Soroti Mundurnya Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun Minta Pengunduran Diri Pejabat Tak Langsung Disetujui
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Ketua DPRD Kota Madiun Armaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tidak serta-merta menyetujui pengajuan pengunduran diri pejabat struktural hanya dengan alasan pribadi. Menurut dia, setiap pengajuan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Armaya menanggapi pengunduran diri Ahsan Sri Hasto dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun.
“Pemkot harus mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan,” ujar Armaya, Jumat (10/7/2026).
Dia menilai Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat pembina administrasi perlu menelaah alasan pengunduran diri, termasuk memastikan apakah dipicu persoalan pribadi, beban kerja, atau faktor lainnya.
“Tidak serta-merta harus langsung disetujui. Alasan pribadi itu harus ditelaah dulu, diajak bicara dulu. Jangan sampai nanti semua pejabat menjadikan alasan pribadi sebagai dasar mengundurkan diri,” kata politikus Partai Perindo tersebut.
Menurut Armaya, keputusan yang terlalu mudah menyetujui pengunduran diri pejabat dapat menjadi preseden kurang baik bagi birokrasi. Sebab, aparatur sipil negara (ASN) telah mengucapkan sumpah jabatan dan memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Armaya menyoroti masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Madiun yang masih diisi pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban organisasi apabila berlangsung dalam waktu lama.
“Kalau terlalu banyak Plt, tentu beban kerjanya semakin berat. Karena itu, kekosongan jabatan harus segera diisi,” ujarnya.
Dia berharap usulan pengisian jabatan definitif yang telah diajukan kepada pemerintah pusat segera mendapat persetujuan. Menurutnya, kepastian pengisian jabatan penting untuk menjaga stabilitas organisasi menjelang pembahasan Perubahan APBD 2026 serta penyusunan APBD 2027.
“Harapan saya semuanya segera terisi. Beban kerja pemkot saat ini sangat berat sehingga dibutuhkan komitmen dan loyalitas ASN untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan,” tegasnya.
Sembari menunggu persetujuan pemerintah pusat, Armaya meminta kepala daerah dan Sekda menyiapkan langkah antisipatif agar pelayanan publik dan pembahasan agenda strategis daerah tetap berjalan optimal.
“Peran sekretaris OPD, kepala bidang, hingga kepala bagian perlu diperkuat untuk menopang kinerja organisasi selama masa transisi,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





