Berita Terkini
Trending Tags

Wali Murid Persoalkan Penerapan Juknis, Desak SMAN 1 Ponorogo Buka Dasar Seleksi Prestasi

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 185
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Wali murid soroti transparansi SPMB SMAN 1 Ponorogo. Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Polemik hasil seleksi Jalur Prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Ponorogo belum mereda. Setelah sejumlah wali murid mempertanyakan hasil seleksi, kini perhatian mengarah pada penerapan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Jawa Timur 2026 yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.

Salah satu wali murid sekaligus pemerhati pendidikan Ponorogo, Gaguk Hermanto, menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan diterima atau tidaknya seorang calon peserta didik. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah konsistensi penerapan aturan dalam proses seleksi agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Bukan soal kecewa atau tidak. Ini pembelajaran bagi kita semua. Dalam dunia pendidikan, kompetisi harus mempunyai aturan yang jelas. Aturannya sudah ada dalam juknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sehingga pelaksanaannya juga harus jelas,” ujar Gaguk.

Menurut Gaguk, polemik yang berkembang di tengah masyarakat muncul karena minimnya informasi mengenai mekanisme penilaian yang digunakan sekolah. Akibatnya, berbagai spekulasi berkembang setelah hasil seleksi diumumkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Juknis SPMB Jawa Timur Tahun 2026, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat dari penyelenggara yang sah. Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa prestasi yang memperoleh pembobotan adalah juara I, juara II, juara III atau peraih medali emas, perak, dan perunggu, dengan masa berlaku prestasi paling lama tiga tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

Selain mengatur jenis prestasi, juknis juga menetapkan pembobotan nilai berdasarkan tingkat kejuaraan, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional. Pembobotan juga dibedakan antara prestasi individu dan beregu sebagai dasar pemeringkatan calon peserta didik pada jalur prestasi.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, Gaguk mempertanyakan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya peserta yang disebut lolos menggunakan kategori juara harapan.

“Kalau informasi itu benar, dasar penilaiannya apa? Dalam juknis yang kami baca tidak ada kategori juara harapan sebagai prestasi yang mendapatkan skor. Kalau memang sekolah memiliki dasar atau kebijakan lain, sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai, keterbukaan menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

“Sekarang yang terjadi justru kasak-kusuk. Ada yang mengatakan punya satu sertifikat bisa diterima, sementara ada yang memiliki lima sampai delapan prestasi justru tidak lolos. Saya tidak ingin menyimpulkan benar atau salah, tetapi kondisi seperti ini muncul karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses penilaiannya,” ujarnya.

Selain persoalan kategori prestasi, Gaguk juga menyoroti mekanisme administrasi sertifikat, khususnya bagi lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun MTs Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Menurutnya, apabila terdapat persyaratan administrasi tertentu yang berkaitan dengan Cabang Dinas Pendidikan, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme yang berlaku bagi peserta dari sekolah yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan.

“Kalau memang ada mekanisme validasi, bagaimana dengan anak-anak MTs atau MTsN yang berada di bawah Kementerian Agama? Begitu juga sertifikat yang diterbitkan KONI. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan supaya semua peserta memperoleh perlakuan yang sama,” katanya.

Sebagai pemerhati pendidikan, Gaguk menilai transparansi tidak hanya sebatas mengumumkan nama peserta yang diterima. Menurutnya, sekolah juga perlu membuka dasar penilaian sehingga masyarakat memahami alasan setiap peserta dinyatakan lolos ataupun tidak lolos seleksi.Ia mengusulkan agar hasil seleksi disertai informasi mengenai skor yang diperoleh, jenis prestasi yang digunakan, serta dasar pemeringkatan sesuai ketentuan dalam juknis.

“Kalau memang prosesnya sudah sesuai juknis, tidak ada salahnya dipublikasikan. Berapa skornya, prestasinya di bidang apa, dasar penilaiannya bagaimana. Justru dengan keterbukaan itu masyarakat akan percaya bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Gaguk juga meminta sekolah menyampaikan sejak awal apabila terdapat cabang prestasi tertentu yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan sekolah.

“Kalau memang sekolah membutuhkan prestasi tertentu, umumkan sejak sebelum pendaftaran dibuka. Jadi semua peserta mengetahui sejak awal. Jangan setelah hasil diumumkan baru muncul pertanyaan mengapa ada yang diterima dan ada yang tidak,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik, Gaguk mengaku dirinya bersama para orang tua tetap berupaya membangun optimisme kepada anak-anak agar tidak larut dalam kekecewaan. Ia menegaskan aspirasi tersebut disampaikan sebagai masukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik.

“Kami hanya mewakili suara anak-anak. Harapan kami sederhana, proses seleksi berjalan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada skala prioritas, sampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan atau kasak-kusuk di masyarakat,” pungkasnya.

Pihak sekolah telah memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Panitia SPMB SMAN 1 Ponorogo, Yudo Seputro, membenarkan adanya sejumlah wali murid yang datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai hasil seleksi jalur prestasi.

“Ada beberapa wali murid yang anaknya tidak diterima kemudian konfirmasi ke sekolah, terkait ada anak yang punya prestasi bagus dan banyak namun tidak diterima,” jelas Yudo.

Menurut Yudo, mekanisme penerimaan melalui jalur prestasi berbeda dengan jalur domisili karena sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan peserta yang diterima berdasarkan skala prioritas serta kebutuhan sekolah.

“Kewenangan ada di sekolah. Punya skala prioritas dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Prestasi anak apa yang bisa diterima, tidak harus punya prestasi tinggi maupun banyak,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai indikator kebutuhan sekolah, bentuk skala prioritas, serta bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan bersama ketentuan dalam Juknis SPMB Jawa Timur 2026. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penilaian, dasar pemeringkatan, maupun kriteria prestasi yang diprioritaskan, sehingga proses seleksi tidak hanya berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah, tetapi juga memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun – Polres Madiun Kota Panen Jagung untuk Mendukung Ketahanan Pangan

    Pemkot Madiun – Polres Madiun Kota Panen Jagung untuk Mendukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Polres Madiun Kota menggelar panen jagung sebagai bagian dari program ketahanan pangan, Selasa (18/2/2025). Panen jagung ini dilakukan di lahan seluas 3000 meter persegi. Sementara, total lahan yang ditanami jagung di Kota Madiun mencapai 2 hektar. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan bahwa program […]

    Bagikan
  • Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, Tapi Wajib Patuhi Syarat Ini

    Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, Tapi Wajib Patuhi Syarat Ini

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo tidak melarang sekolah-sekolah di bawah naungannya untuk menggelar acara perpisahan maupun study tour. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, yang menyatakan ada syarat yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah jika mengadakan kegiatan perpisahan dan study tour. “Perpisahan boleh, study tour juga […]

    Bagikan
  • Audit Jadi Kunci, Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Gagal Bayar Koperasi MSI Magetan

    Audit Jadi Kunci, Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Gagal Bayar Koperasi MSI Magetan

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan terus menjadi sorotan. Ribuan warga yang merasa menjadi korban masih menggantungkan harapan pada proses hukum. Sementara Polres Magetan memastikan penanganan perkara ini tak akan dibiarkan berlarut-larut. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pihaknya serius […]

    Bagikan
  • Mahasiswa Ngawi Gelar Aksi Damai “Ngawi In Solidarity” di Kantor DPRD

    Mahasiswa Ngawi Gelar Aksi Damai “Ngawi In Solidarity” di Kantor DPRD

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Ngawi serta Aliansi BEM Ngawi turun ke jalan, Senin (01/09/2025) pagi. Mereka menggelar aksi damai bertajuk Ngawi In Solidarity di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi BEM Ngawi, Erliana Puspitasari, bersama Ketua PC PMII […]

    Bagikan
  • Pekan Pertama Seleksi Sekda Kabupaten Madiun Sepi Peminat

    Pekan Pertama Seleksi Sekda Kabupaten Madiun Sepi Peminat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun— Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun yang dibuka sejak 13 Januari 2026 masih minim peminat. Hingga memasuki pekan pertama pendaftaran, belum satu pun pelamar yang mengirimkan berkas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengatakan, pendaftaran seleksi Sekda masih dibuka hingga 28 Januari 2026. […]

    Bagikan
  • Keterlambatan KA di Daop 7 Madiun Lebih dari 10 Jam Imbas Insiden Bekasi Timur

    Keterlambatan KA di Daop 7 Madiun Lebih dari 10 Jam Imbas Insiden Bekasi Timur

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh mengalami keterlambatan tinggi hingga lebih dari 10 jam akibat gangguan operasional di lintas Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026). Dampak insiden tersebut merembet ke berbagai daerah operasi, termasuk wilayah Daop 7 Madiun. Gangguan operasional KA itu juga menyebabkan pembatalan sejumlah perjalanan kereta. Manager Humas KAI […]

    Bagikan
expand_less