Wali Murid Persoalkan Penerapan Juknis, Desak SMAN 1 Ponorogo Buka Dasar Seleksi Prestasi
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Polemik hasil seleksi Jalur Prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Ponorogo belum mereda. Setelah sejumlah wali murid mempertanyakan hasil seleksi, kini perhatian mengarah pada penerapan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Jawa Timur 2026 yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.
Salah satu wali murid sekaligus pemerhati pendidikan Ponorogo, Gaguk Hermanto, menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan diterima atau tidaknya seorang calon peserta didik. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah konsistensi penerapan aturan dalam proses seleksi agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Bukan soal kecewa atau tidak. Ini pembelajaran bagi kita semua. Dalam dunia pendidikan, kompetisi harus mempunyai aturan yang jelas. Aturannya sudah ada dalam juknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sehingga pelaksanaannya juga harus jelas,” ujar Gaguk.
Menurut Gaguk, polemik yang berkembang di tengah masyarakat muncul karena minimnya informasi mengenai mekanisme penilaian yang digunakan sekolah. Akibatnya, berbagai spekulasi berkembang setelah hasil seleksi diumumkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Juknis SPMB Jawa Timur Tahun 2026, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat dari penyelenggara yang sah. Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa prestasi yang memperoleh pembobotan adalah juara I, juara II, juara III atau peraih medali emas, perak, dan perunggu, dengan masa berlaku prestasi paling lama tiga tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Selain mengatur jenis prestasi, juknis juga menetapkan pembobotan nilai berdasarkan tingkat kejuaraan, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional. Pembobotan juga dibedakan antara prestasi individu dan beregu sebagai dasar pemeringkatan calon peserta didik pada jalur prestasi.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, Gaguk mempertanyakan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya peserta yang disebut lolos menggunakan kategori juara harapan.
“Kalau informasi itu benar, dasar penilaiannya apa? Dalam juknis yang kami baca tidak ada kategori juara harapan sebagai prestasi yang mendapatkan skor. Kalau memang sekolah memiliki dasar atau kebijakan lain, sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
“Sekarang yang terjadi justru kasak-kusuk. Ada yang mengatakan punya satu sertifikat bisa diterima, sementara ada yang memiliki lima sampai delapan prestasi justru tidak lolos. Saya tidak ingin menyimpulkan benar atau salah, tetapi kondisi seperti ini muncul karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses penilaiannya,” ujarnya.
Selain persoalan kategori prestasi, Gaguk juga menyoroti mekanisme administrasi sertifikat, khususnya bagi lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun MTs Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Menurutnya, apabila terdapat persyaratan administrasi tertentu yang berkaitan dengan Cabang Dinas Pendidikan, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme yang berlaku bagi peserta dari sekolah yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan.
“Kalau memang ada mekanisme validasi, bagaimana dengan anak-anak MTs atau MTsN yang berada di bawah Kementerian Agama? Begitu juga sertifikat yang diterbitkan KONI. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan supaya semua peserta memperoleh perlakuan yang sama,” katanya.
Sebagai pemerhati pendidikan, Gaguk menilai transparansi tidak hanya sebatas mengumumkan nama peserta yang diterima. Menurutnya, sekolah juga perlu membuka dasar penilaian sehingga masyarakat memahami alasan setiap peserta dinyatakan lolos ataupun tidak lolos seleksi.Ia mengusulkan agar hasil seleksi disertai informasi mengenai skor yang diperoleh, jenis prestasi yang digunakan, serta dasar pemeringkatan sesuai ketentuan dalam juknis.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai juknis, tidak ada salahnya dipublikasikan. Berapa skornya, prestasinya di bidang apa, dasar penilaiannya bagaimana. Justru dengan keterbukaan itu masyarakat akan percaya bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Gaguk juga meminta sekolah menyampaikan sejak awal apabila terdapat cabang prestasi tertentu yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan sekolah.
“Kalau memang sekolah membutuhkan prestasi tertentu, umumkan sejak sebelum pendaftaran dibuka. Jadi semua peserta mengetahui sejak awal. Jangan setelah hasil diumumkan baru muncul pertanyaan mengapa ada yang diterima dan ada yang tidak,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik, Gaguk mengaku dirinya bersama para orang tua tetap berupaya membangun optimisme kepada anak-anak agar tidak larut dalam kekecewaan. Ia menegaskan aspirasi tersebut disampaikan sebagai masukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik.
“Kami hanya mewakili suara anak-anak. Harapan kami sederhana, proses seleksi berjalan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada skala prioritas, sampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan atau kasak-kusuk di masyarakat,” pungkasnya.
Pihak sekolah telah memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Panitia SPMB SMAN 1 Ponorogo, Yudo Seputro, membenarkan adanya sejumlah wali murid yang datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai hasil seleksi jalur prestasi.
“Ada beberapa wali murid yang anaknya tidak diterima kemudian konfirmasi ke sekolah, terkait ada anak yang punya prestasi bagus dan banyak namun tidak diterima,” jelas Yudo.
Menurut Yudo, mekanisme penerimaan melalui jalur prestasi berbeda dengan jalur domisili karena sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan peserta yang diterima berdasarkan skala prioritas serta kebutuhan sekolah.
“Kewenangan ada di sekolah. Punya skala prioritas dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Prestasi anak apa yang bisa diterima, tidak harus punya prestasi tinggi maupun banyak,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai indikator kebutuhan sekolah, bentuk skala prioritas, serta bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan bersama ketentuan dalam Juknis SPMB Jawa Timur 2026. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penilaian, dasar pemeringkatan, maupun kriteria prestasi yang diprioritaskan, sehingga proses seleksi tidak hanya berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah, tetapi juga memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





