Oknum Satpol PP Kota Madiun Diduga Tipu Warga Rp150 Juta, Langsung Dipecat
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 42
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengambil langkah tegas terkait kasus yang membelit salah satu anggotanya. HA oknum anggota penegak Perda tersebut diduga terlibat kasus penipuan yang kini ditangani Polres Madiun.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya. Namun, ia menegaskan status HA bukan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan tenaga paruh waktu.
“Betul namanya Henri. Bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu,” terang Agus, Kamis (5/3/2026).
Pihaknya telah memproses pemberhentian HA sebagai anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa toleransi. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota akan langsung ditindak tegas.
“Pokoknya kalau ada pelanggaran langsung saya pecat. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau melanggar langsung diberhentikan,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Agus juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar tidak melakukan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun tindak pidana.
“Ada pelanggaran langsung kami berhentikan,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan penipuan ini bermula ketika HA mengaku kepada korban berinisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, bahwa dirinya bisa membantu memasukkan anak korban ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.
Untuk itu, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta sebagai syarat. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada HA.
Namun, setelah uang diserahkan, anak korban ternyata tidak diterima di kampus tersebut. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan HA ke kepolisian di Polres Madiun. Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. (krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez


