Sidang Korupsi Maidi Cs : Kepala DPMPTSP Kota Madiun Akui Tak Pernah Serahkan Dana CSR Rp400 Juta kepada Maidi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, mengaku tidak pernah menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp400 juta kepada terdakwa Maidi. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Keterangan Sumarno menjadi perhatian karena berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun kesaksiannya sebelumnya terkait aliran dana CSR pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang berasal dari Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri, Joko Wijayanto.
Perbedaan itu terungkap saat penasihat hukum terdakwa Maidi mengonfirmasi isi BAP Sumarno. Dalam BAP, Sumarno disebut pernah menerangkan bahwa uang CSR sebesar Rp400 juta diserahkan langsung kepada Maidi.
Namun, di hadapan majelis hakim, Sumarno memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, serta pegawai Bapperida Kota Madiun, Mas Kahono Pekik.
Melihat adanya perbedaan keterangan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta saksi memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Setelah mendapat penegasan dari majelis hakim, Sumarno menyatakan dirinya tidak pernah menyerahkan dana CSR Rp400 juta kepada Maidi.
“Yang terkait dana CSR tadi, tidak. Tetapi ke Pak Ali,” ujar Sumarno di persidangan.
Keterangan tersebut juga berbeda dengan kesaksian dua saksi yang telah diperiksa sebelumnya, yakni Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri, Joko Wijayanto, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi.
Dalam sidang pada Kamis (18/6/2026), Joko Wijayanto bersaksi bahwa uang tunai Rp400 juta diserahkan melalui stafnya kepada Sumarno pada 11 September 2025 di samping Kantor DPMPTSP Kota Madiun.
Sementara itu, Ali Masngudi mengaku menerima titipan uang Rp400 juta dari Sumarno. Menurut Ali, dana tersebut kemudian disimpan dengan rincian Rp200 juta di kantornya dan Rp200 juta lainnya di rekening bank.
Perbedaan keterangan kembali mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti nomor 426 berupa berita acara penyitaan uang Rp400 juta yang disita dari Sumarno pada 22 Januari 2026. Dokumen penyitaan tersebut juga memuat tanda tangan Sumarno.
Meski demikian, Sumarno tetap menyatakan hanya menerima uang tunai Rp200 juta dari Joko Wijayanto. Adapun Rp200 juta lainnya, menurut Sumarno, ditransfer langsung oleh Joko kepada Ali Masngudi.
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan pihak terkait masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





