Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Korupsi Maidi Cs : Kepala DPMPTSP Kota Madiun Akui Tak Pernah Serahkan Dana CSR Rp400 Juta kepada Maidi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 56
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kepala DPMPTSP akui tak serahkan CSR kepada Maidi. (25/6/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, mengaku tidak pernah menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp400 juta kepada terdakwa Maidi. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Keterangan Sumarno menjadi perhatian karena berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun kesaksiannya sebelumnya terkait aliran dana CSR pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang berasal dari Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri, Joko Wijayanto.

Perbedaan itu terungkap saat penasihat hukum terdakwa Maidi mengonfirmasi isi BAP Sumarno. Dalam BAP, Sumarno disebut pernah menerangkan bahwa uang CSR sebesar Rp400 juta diserahkan langsung kepada Maidi.

Namun, di hadapan majelis hakim, Sumarno memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, serta pegawai Bapperida Kota Madiun, Mas Kahono Pekik.

Melihat adanya perbedaan keterangan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta saksi memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Setelah mendapat penegasan dari majelis hakim, Sumarno menyatakan dirinya tidak pernah menyerahkan dana CSR Rp400 juta kepada Maidi.

“Yang terkait dana CSR tadi, tidak. Tetapi ke Pak Ali,” ujar Sumarno di persidangan.

Keterangan tersebut juga berbeda dengan kesaksian dua saksi yang telah diperiksa sebelumnya, yakni Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri, Joko Wijayanto, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi.

Dalam sidang pada Kamis (18/6/2026), Joko Wijayanto bersaksi bahwa uang tunai Rp400 juta diserahkan melalui stafnya kepada Sumarno pada 11 September 2025 di samping Kantor DPMPTSP Kota Madiun.

Sementara itu, Ali Masngudi mengaku menerima titipan uang Rp400 juta dari Sumarno. Menurut Ali, dana tersebut kemudian disimpan dengan rincian Rp200 juta di kantornya dan Rp200 juta lainnya di rekening bank.

Perbedaan keterangan kembali mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti nomor 426 berupa berita acara penyitaan uang Rp400 juta yang disita dari Sumarno pada 22 Januari 2026. Dokumen penyitaan tersebut juga memuat tanda tangan Sumarno.

Meski demikian, Sumarno tetap menyatakan hanya menerima uang tunai Rp200 juta dari Joko Wijayanto. Adapun Rp200 juta lainnya, menurut Sumarno, ditransfer langsung oleh Joko kepada Ali Masngudi.

Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan pihak terkait masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas Perkara Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi Segera Rampung, KPK Siapkan Dakwaan

    Berkas Perkara Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi Segera Rampung, KPK Siapkan Dakwaan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, telah memasuki tahap akhir. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 itu kini berada dalam tahap penyiapan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga […]

    Bagikan
  • Hanya Satu dari 29 Dapur MBG di Ngawi yang Kantongi Sertifikat Higienis

    Hanya Satu dari 29 Dapur MBG di Ngawi yang Kantongi Sertifikat Higienis

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang telah dibangun, baru satu yang memiliki Sertifikat Laik Higieni Sanitasi (SLHS). Penanggung jawab Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kabupaten Ngawi, Mokhamad Sodiq Triwidayanto, menyebutkan jumlah dapur […]

    Bagikan
  • Petugas Gabungan Sidak Peredaran Pupuk Bersubsidi, Cegah Penyelewengan

    Petugas Gabungan Sidak Peredaran Pupuk Bersubsidi, Cegah Penyelewengan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Polres Magetan bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios pupuk di wilayah Kabupaten Magetan, Kamis (06/03/2025). Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso bersama Disperindag, Kejari Magetan, serta dinas dan instansi terkait meninjau sejumlah kios pupuk. Ini bagian upaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat […]

    Bagikan
  • Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Winarto anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Namun, ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit, Jumat (16/05/2025). Politisi dari Partai Golkar itu tercatat telah tiga kali dipanggil oleh Kejari dalam kapasitasnya sebagai […]

    Bagikan
  • Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) […]

    Bagikan
  • Usman Ependi Bakal Duduki Komisi I DPRD Kota Madiun Usai Pelantikan

    Usman Ependi Bakal Duduki Komisi I DPRD Kota Madiun Usai Pelantikan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satu kursi kosong di DPRD Kota Madiun pasca wafatnya Andi Raya Bagus Miko Saputra akhirnya segera terisi. Usman Ependi dijadwalkan resmi dilantik sebagai anggota dewan dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Rabu (20/08/2025). Kepastian pelantikan tersebut menyusul turunnya surat keputusan (SK) dari gubernur yang sudah diterima bagian pemerintahan. […]

    Bagikan
expand_less