Diduga Ada Pungutan Berkedok Uang Keamanan di Pasar Sayur Magetan, Pedagang Minta Pemkab Bertindak
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan mencuat di lingkungan Pasar Sayur Magetan. Sejumlah pedagang mengaku diminta menyetorkan uang secara rutin setiap bulan kepada oknum petugas pasar tanpa disertai karcis atau bukti pembayaran resmi sebagaimana mekanisme retribusi yang berlaku.
Praktik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini menjadi perhatian para pedagang. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Magetan segera melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan legalitas pungutan sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang, besaran pungutan yang dibayarkan tidak sama. Ada yang mengaku diminta menyetor Rp5.000 setiap bulan, sementara pedagang lain menyebut nominalnya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp30.000. Uang tersebut disebut sebagai biaya keamanan pasar, namun pembayaran hanya dicatat dalam sebuah buku tanpa disertai karcis atau kuitansi resmi.
Sumilah, salah seorang pedagang, mengatakan selama ini dirinya memilih membayar karena khawatir menimbulkan persoalan. Namun, ia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, terlebih kondisi keamanan pasar dinilai belum memberikan rasa aman bagi para pedagang.
“Setiap bulan tetap diminta bayar, tapi tidak pernah diberi karcis. Padahal pasar sedang sepi dan masih sering terjadi pencurian,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Heny, pedagang sembako di Pasar Sayur Magetan. Menurutnya, para pedagang tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pungutan maupun peruntukan dana yang dikumpulkan setiap bulan.
“Kami hanya disuruh bayar dan dicatat di buku. Tidak pernah ada sosialisasi uang itu digunakan untuk apa,” katanya.
Para pedagang memperkirakan terdapat sekitar 1.500 pedagang yang selama ini rutin membayar pungutan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh jenis pungutan di lingkungan pasar agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta disertai bukti pembayaran yang sah.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar di Pasar Sayur Magetan.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika hasil penelusuran menemukan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku, Disperindag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan penertiban serta memberikan sanksi sesuai peraturan.
“Kami belum menerima laporan resmi. Namun akan kami cek di lapangan. Kalau memang ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, tentu akan kami tindak bersama pihak terkait,” tegas Sucipto.
Munculnya dugaan pungutan berkedok uang keamanan ini menjadi catatan penting dalam upaya pembenahan tata kelola pasar tradisional di Kabupaten Magetan. Transparansi pengelolaan retribusi dan kepastian hukum dinilai menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan pedagang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Para pedagang berharap investigasi yang dilakukan pemerintah dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga seluruh aktivitas pungutan di lingkungan Pasar Sayur Magetan berlangsung sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. (Kus)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





