Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

11.369 Rumah Tak Layak Huni di Madiun Belum Tuntas, Pemkab Tambah 100 Unit Lewat P-APBD 2026

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 163
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkab Madiun mengajukan tambahan alokasi program penanganan RTLH pada alokasi P- APBD 2026. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menambah target penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). Melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan bantuan untuk 100 unit rumah.

Langkah tersebut dilakukan di tengah masih besarnya jumlah RTLH di Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Disperkim bersama pemerintah desa, tercatat 11.369 unit RTLH masih tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun, Gunawi, mengatakan tambahan 100 unit tersebut diharapkan segera direalisasikan setelah P-APBD 2026 ditetapkan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada penerima untuk digunakan memperbaiki rumah secara mandiri.

“Untuk di perubahan anggaran ini, kami mengajukan lagi untuk 100 unit lagi. Harapannya dok P-APBD-nya tidak terlalu mundur dan segera kita eksekusi untuk kita salurkan bantuan ini,” kata Gunawi, Senin (31/8/2026).

Menurut Gunawi, program RTLH melalui APBD reguler 2026 sebelumnya juga menargetkan 100 unit rumah. Penyaluran bantuan untuk seluruh target tersebut telah mencapai 100 persen pada semester pertama 2026.

Namun, penyelesaian fisik rumah di lapangan belum seluruhnya rampung. Rata-rata progres pembangunan berada di kisaran 60–70 persen dan ditargetkan selesai sebelum akhir 2026.

“Penyalurannya sudah 100 persen. Tetapi pelaksanaan di lapangan progresnya berbeda-beda, rata-rata sekitar 60 sampai 70 persen dan kami targetkan selesai akhir tahun,” ujarnya.

Penanganan RTLH di Kabupaten Madiun tidak hanya mengandalkan anggaran daerah. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan bantuan untuk 94 unit rumah.

Image Not Found
Bantuan RTLH diberikan sebagai stimulan agar warga berswadaya memperbaiki rumah. Foto : Tova-Sinergia

Sementara dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kabupaten Madiun memperoleh alokasi awal untuk 220 unit rumah.

Gunawi mengatakan bantuan BSPS tersebut telah disalurkan 100 persen, sementara pengerjaan fisik di lapangan sudah mendekati 100 persen.

Sebelumnya, Pemkab Madiun mengusulkan penanganan sekitar 3.800 unit RTLH kepada pemerintah pusat. Namun, alokasi yang diterima pada tahap awal 2026 baru 220 unit.

Pemkab berharap pemerintah pusat dapat kembali menambah alokasi bantuan, baik pada akhir 2026 maupun pada 2027.

“Kami berharap nanti ada tambahan lagi dari pemerintah pusat, baik akhir tahun ini maupun 2027,” kata Gunawi.

Besarnya jumlah RTLH menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Madiun. Data hasil verifikasi dan validasi Disperkim bersama pemerintah desa mencatat terdapat 11.369 unit RTLH yang membutuhkan penanganan.

Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kapasitas penanganan melalui satu sumber anggaran dalam satu tahun. Karena itu, Pemkab Madiun mengandalkan kombinasi anggaran APBD kabupaten, bantuan provinsi, serta program pemerintah pusat.

Data tersebut juga menjadi dasar Disperkim dalam mengusulkan bantuan penanganan RTLH secara berjenjang ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Besaran bantuan berbeda sesuai sumber pendanaan dan jenis penanganannya. Melalui BSPS pemerintah pusat, penerima memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta per unit. Bantuan dari pemerintah provinsi sekitar Rp25 juta per unit.

Sementara bantuan melalui APBD Kabupaten Madiun terbagi dalam tiga kategori, yakni pembangunan baru Rp50 juta, peningkatan kualitas plus Rp25 juta, dan peningkatan kualitas reguler Rp20 juta per unit.

Gunawi menegaskan seluruh skema tersebut merupakan bantuan stimulan. Artinya, bantuan pemerintah bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan, melainkan menjadi pemicu agar masyarakat ikut berswadaya memperbaiki rumahnya.

“Bantuan sosial kaitannya untuk penanganan RTLH sifatnya stimulan untuk memancing kepedulian masyarakat memberdayakan dirinya,” pungkasnya. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Hilang Kendali, Truk Hino Dump Tronton Hantam SPBU dan Warung di Ngawi

    Diduga Hilang Kendali, Truk Hino Dump Tronton Hantam SPBU dan Warung di Ngawi

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan raya Ngawi – Bojonegoro, tepatnya di Dusun Joho, Desa Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, pada Sabtu (22/3/2025).   Truk Hino Dump Tronton dengan nomor polisi B 9233 TYW yang dikemudikan oleh Sugeng Prasetyo Alex (38), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, diduga hilang kendali […]

    Bagikan
  • Kerja Bakti TNI Korem 081 Bersama Polri dan Warga, Fokus Bersihkan Sungai Maling

    Kerja Bakti TNI Korem 081 Bersama Polri dan Warga, Fokus Bersihkan Sungai Maling

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Korem 081 Dirotsahajaya menggelar kerja bakti bersama Polri, BPBD, dan warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (23/09/2025). Kerja bakti difokuskan pada pembersihan Sungai Maling yang melintasi wilayah Kelurahan Tawangrejo. Sungai tersebut dipilih karena kawasan ini termasuk daerah […]

    Bagikan
  • Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) […]

    Bagikan
  • Jelang Ramadan, Warga Serbu Pasar Sembako Murah di Magetan photo_camera 2

    Jelang Ramadan, Warga Serbu Pasar Sembako Murah di Magetan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang bulan Ramadan, puluhan warga yang mayoritas ibu rumah tangga memadati pasar sembako murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan di Lapangan Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro, Rabu (11/2/2026) pagi. Sejak pasar dibuka pukul 09.00 WIB, antrean panjang langsung terbentuk karena tingginya minat warga untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasaran. […]

    Bagikan
  • Perampokan Bersenjata di Minimarket Magetan, Karyawan Terluka

    Perampokan Bersenjata di Minimarket Magetan, Karyawan Terluka

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi perampokan kembali menghantui wilayah Jawa Timur. Kali ini, sebuah Indomaret di Jalan Raya Barat Maospati, tepat di timur traffic light depan Lanud Iswahjudi, menjadi sasaran kawanan bersenjata api dan senjata tajam, Kamis (04/09/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadian berlangsung cepat. Begitu masuk, pelaku langsung mengarahkan senjata ke kasir […]

    Bagikan
  • Target Utama Urgensi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

    Target Utama Urgensi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Buyung Wahyu
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Di Indonesia, pembatasan media sosial bagi anak kini bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital […]

    Bagikan
expand_less