Rapat Paripurna P-APBD 2026, Pemkab Madiun Kejar PAD dan Genjot Infrastruktur Rp89 Miliar
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 74
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun menghadapi tekanan fiskal dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD (Raperda P-APBD) 2026. Transfer dari pemerintah pusat turun sekitar Rp97,18 miliar, sementara ruang untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terbatas karena pemerintah tidak ingin menambah beban masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi, dan dihadiri puluhan anggota DPRD bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam jawaban tertulis Bupati Madiun Hari Wuryanto, menyebut PAD dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat sekitar Rp1,12 miliar. Kenaikan itu berasal dari beberapa komponen. Pajak daerah bertambah sekitar Rp565 juta, retribusi daerah meningkat Rp966,13 juta.
Pemkab Madiun menyatakan peningkatan PAD akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pemutakhiran data objek pajak, pendataan potensi baru, serta digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Namun, Pemkab menegaskan strategi tersebut tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat.
“Dari beberapa strategi tersebut diharapkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari pungutan kepada masyarakat tidak menambah beban masyarakat,” kata Hari Wuryanto.
Di sisi lain, penurunan transfer pusat menjadi tantangan terbesar dalam menjaga kapasitas fiskal daerah.
Dana transfer pemerintah pusat dalam perubahan APBD 2026 turun sekitar Rp97,18 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Desa yang berkurang sekitar Rp98,46 miliar atau sekitar 66 persen.
Selain Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mengalami penurunan sekitar Rp1,72 miliar.
Pemkab menjelaskan berkurangnya Dana Desa berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan sejumlah program strategis nasional, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Meski mengalami penurunan transfer pusat, Kabupaten Madiun memperoleh tambahan transfer antardaerah sekitar Rp44,23 miliar. Tambahan itu berasal dari sejumlah komponen, di antaranya bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sekitar Rp25,33 miliar, bagi hasil pajak rokok sekitar Rp18,25 miliar, bagi hasil Pajak Air Permukaan sekitar Rp132,6 juta, serta bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar Rp516,86 juta.
Pemkab juga memperoleh penghargaan kategori Creative Finance dari pemerintah pusat dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Bupati Hari Wuryanto mengatakan penurunan transfer merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus disikapi dengan pengaturan ulang prioritas anggaran.

“Yang menentukan transfer kan pusat, kita nderek saja. Kebetulan pengurangan ada di transfer Dana Desa. Jadi ini menjadi perhatian kita, menjadi komitmen kita, kita harus lebih mengutamakan skala prioritas untuk bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat,” ujar Hari.
Meski ruang fiskal menyempit, Pemkab Madiun tetap mempertahankan pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu prioritas pelayanan publik.
Total anggaran belanja jalan dalam perubahan APBD 2026 tercatat sekitar Rp89,05 miliar.
Pemkab juga menyiapkan sekitar Rp5,03 miliar untuk pembebasan lahan ruas Jalan Panjaitan.
Hari Wuryanto memastikan pekerjaan infrastruktur tersebut dikebut agar tidak menumpuk pada akhir tahun.
“Untuk infrastruktur jalan kita ada Rp89 miliar yang kita lakukan untuk itu. Jadi dalam bentuk apresiasi kepada masyarakat,” kata Hari Wuryanto.
Ia menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
“Harus Desember selesai. Pokoknya maksimal Desember, kita berupaya maksimal Desember selesai,” ujarnya.
Pemkab menyiapkan monitoring dan evaluasi berkala terhadap progres fisik maupun administrasi. Jika terjadi keterlambatan, langkah percepatan seperti penjadwalan ulang, penambahan sumber daya, hingga peringatan kepada penyedia jasa dapat dilakukan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi mengatakan jawaban Bupati atas pandangan fraksi telah disampaikan dan selanjutnya akan masuk dalam pembahasan teknis di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Menurut dia, sejumlah masukan DPRD terkait perubahan APBD telah mendapatkan jawaban dari eksekutif.
“Masukan-masukan kemarin terkait tanggapan itu sudah dijawab semuanya tadi. Lebih detailnya nanti masih dari teman-teman Dewan,” kata Slamet.
DPRD juga akan melakukan pendalaman materi melalui komisi sebelum hasil pembahasan dibawa ke Banggar untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
Terkait upaya mendongkrak PAD, Slamet mengakui ruang pemerintah daerah untuk menaikkan pendapatan melalui pungutan kepada masyarakat semakin terbatas.
“Kalau kita menekankan, utamanya pajak masyarakat, sudah tidak mungkin. Karena gejolaknya di masing-masing masyarakat beberapa daerah seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, DPRD menyerahkan strategi peningkatan pendapatan kepada Pemkab dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Tantangan P-APBD 2026
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 kini tidak sekadar soal menambah pendapatan. Pemkab Madiun dituntut mampu mengelola ruang fiskal yang semakin terbatas dengan memastikan anggaran diarahkan pada program yang benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





