Bapanas RI dan Polri Inspeksi Ketersediaan dan Harga Beras di Pasar Besar Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Polri melakukan inspeksi di Pasar Besar Madiun (PBM) pada Rabu (9/9/2026). Dalam monitoring ini turut melibatkan Perum Bulog Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Madiun. Inspeksi ini guna memperkuat pengawasan harga dan kebutuhan pokok serta mengantisipasi gejolak harga.
Asep Hardiana, Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Bapanas RI mengatakan bahwa kegiatan ini guna mengecek stabilisasi harga beras. Petugas memeriksa beras SPHP, beras medium hingga beras premium baik harga maupun kualitasnya.
“Tujuannya untuk mengecek stabilisasi harga beras, ya. Baik beras SPHP, beras medium, dan beras premium, khususnya di Kota Madiun. Kalau di sini tidak ditemukan beras premium. Ada satu, tapi harganya memang di atas HET ya, karena katanya belinya juga sudah tinggi,” jelasnya.
Berdasarkan pemantauan, stok beras relatif aman dan harga terkendali. Namun, untuk harga beras premium dinilai masih tinggi karena stok yang terbatas. Untuk itu, Bapanas akan mengambil kebijakan agar beras premium tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Nanti itu menjadi tugas kami bagaimana harga beras premium itu bisa sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau beras SPHP aman, stoknya juga aman. Yang penting stoknya aman dulu, nanti harga baru kita kendalikan,” imbuh Asep.
Dari pendataan yang dilakukan petugas, untuk harga beras medium lokal dan IR 64 di angka Rp. 13.000 per kilogram, beras bengawan dan mentik wangi antara Rp. 14.000 – Rp. 14.900 per kilogram. Sementara, untuk beras SPHP seharga Rp. 12.000 per kilogram atau Rp. 60.000 per kemasan 5 kilogram.

“Untuk stok beras utamanya SPHP aman. Untuk permintaan juga masih wajar. Rutin disalurkan melalui Bulog. Tetapi jangan ada aksi borong. Karena aturannya kan hanya boleh satu orang itu dua bungkus, jadi tidak boleh lebih,” ujarnya.
Pemerintah akan menyusun regulasi khusus untuk mengatur peredaran dan harga beras khusus yang hingga kini belum memiliki aturan mengikat. Kebijakan tersebut dinilai penting karena beras khusus masih diserahkan pada mekanisme pasar dan memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah, termasuk terkait indikasi geografis.
“Beras khusus belum ada aturan yang mengikat, jadi masih diserahkan ke mekanisme pasar. Mungkin itu yang harus kita atur kemudian,” tambah Asep.
Menurutnya, pengaturan beras khusus perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah agar tidak berdampak pada kenaikan beban konsumen. Perbedaan harga antara daerah seperti Madiun dan Surabaya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
“Akan berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain, ini terkait dengan indikasi geografisnya. Itu jadi tugas kami selanjutnya. Jangan sampai memberatkan masyarakat,” katanya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga di seluruh rantai perdagangan beras, mulai dari petani hingga konsumen. Prinsip tersebut, kata dia, diarahkan agar seluruh pihak tetap memperoleh manfaat dari tata niaga beras.
“Prinsip kami itu: petani untung, pedagang untung, konsumen senang. Itu yang diamunisikan oleh Menteri Pertanian,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah akan menjaga agar harga beras tidak melonjak ketika pasokan menurun pada masa paceklik. HET menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





