Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 21
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

    KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta — Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD […]

    Bagikan
  • Lho ! Fraksi-Fraksi DPRD Magetan Tak Bacakan PU soal 2 Raperda, Hanya Fraksi PAN yang Membacakan

    Lho ! Fraksi-Fraksi DPRD Magetan Tak Bacakan PU soal 2 Raperda, Hanya Fraksi PAN yang Membacakan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Ruang paripurna DPRD Magetan kembali menyuguhkan pemandangan yang tidak asing. Sebagian besar fraksi memilih tidak membacakan pandangan umum terkait  pembahasan rancangan peraturan daerah. Tradisi ini tampaknya telah menjadi kebiasaan sejak masa pandemi COVID-19 dan terus berulang tanpa perubahan berarti hingga tahun 2025. Dalam sidang paripurna yang digelar Senin (28/07/2025), hanya […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Peredaran Miras dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Peredaran Miras dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers pada Kamis (22/05/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus pengeroyokan dan peredaran minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat 2 Semeru 2025. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total 7 kasus pengeroyokan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 […]

    Bagikan
  • Turnamen Basket Piala Kapolres Magetan Bangun Semangat Sportivitas

    Turnamen Basket Piala Kapolres Magetan Bangun Semangat Sportivitas

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana semangat dan kebersamaan terasa di halaman SMAN 2 Magetan, Selasa (21/10/2025) pagi. Ratusan pelajar menyambut hangat pembukaan Turnamen Bola Basket Piala Kapolres Magetan pada area upacara. Kegiatan merupakan bagian dari program Police Goes to School yang digagas oleh Polres Magetan. Tahun ini, turnamen tersebut sekaligus menjadi ajang pembentukan Duta Kamtibmas […]

    Bagikan
  • DPC PDI Perjuangan Magetan Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

    DPC PDI Perjuangan Magetan Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Sikap ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pemenangan DPC PDI Perjuangan Magetan, Joko Suyono, dalam keterangan resmi di Kantor DPC pada Sabtu (10/1/2026). Joko menekankan bahwa pilkada merupakan pilar utama demokrasi yang harus tetap berada di tangan […]

    Bagikan
  • Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Kelurahan

    Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Kelurahan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai upaya untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang belakangan mengalami kenaikan. Program ini menyasar sembilan kelurahan yang ada di Kota Madiun dan akan berlangsung selama tiga hari. Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kota Madiun, Sumini, menjelaskan […]

    Bagikan
expand_less