Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 82
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Pencak Silat Bupati Madiun Cup 2025, 470 Pelajar Unjuk Gigi di Kampung Pesilat

    Semarak Pencak Silat Bupati Madiun Cup 2025, 470 Pelajar Unjuk Gigi di Kampung Pesilat

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi. Ajang bergengsi ini berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Mei, di Padepokan Kampung Pesilat dan diikuti oleh 470 pelajar tingkat SD, SMP, hingga […]

    Bagikan
  • Truk Bermuatan Tepung Tergelincir Masuk Sawah, Seorang Ibu Pengendara Motor Kritis

    Truk Bermuatan Tepung Tergelincir Masuk Sawah, Seorang Ibu Pengendara Motor Kritis

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan raya Magetan–Kawedanan, tepatnya di depan SPBU Jati, Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Jumat (31/10/2025) siang. Sebuah truk boks bermuatan tepung terigu tergelincir di jalan licin dan menabrak seorang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Korban diketahui bernama Yulia Rahmawati (52), warga Sawojajar, Kecamatan Takeran. Ia […]

    Bagikan
  • Stok BBM dan LPG di Depo Madiun Dipastikan Aman Jelang Lebaran 2026, Pertamina Imbau Warga Tidak Panic Buying

    Stok BBM dan LPG di Depo Madiun Dipastikan Aman Jelang Lebaran 2026, Pertamina Imbau Warga Tidak Panic Buying

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah Madiun dan sekitarnya dipastikan dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pengelola depo memastikan pasokan energi tetap terjaga selama periode mudik dan libur Lebaran. Fuel Terminal Manager PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Kadek Dwi Ariyanto mengatakan pihaknya telah mengantisipasi potensi […]

    Bagikan
  • Peringatan HUT ke-80 TNI di Magetan, Panglima Tekankan Soliditas dan Kemanunggalan dengan Rakyat

    Peringatan HUT ke-80 TNI di Magetan, Panglima Tekankan Soliditas dan Kemanunggalan dengan Rakyat

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Magetan saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Minggu (05/10/2025). Tahun ini, peringatan mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju” yang mencerminkan semangat profesionalisme, modernitas, dan kedekatan TNI dengan rakyat. Amanat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dibacakan oleh Inspektur […]

    Bagikan
  • Wacana WFH ASN Di Ponorogo Menguat, Pemda Kaji Dampak & Tunggu Arahan Pusat

    Wacana WFH ASN Di Ponorogo Menguat, Pemda Kaji Dampak & Tunggu Arahan Pusat

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Wacana pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai berhembus di Kabupaten Ponorogo. Kebijakan ini dikaji sebagai salah satu upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), namun pemerintah daerah memilih tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, menyampaikan bahwa hingga kini […]

    Bagikan
  • Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Soekarno-Hatta Ngawi, Polisi Gerak Cepat Atasi Gangguan Lalu Lintas

    Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Soekarno-Hatta Ngawi, Polisi Gerak Cepat Atasi Gangguan Lalu Lintas

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah pohon tumbang menutup sebagian ruas Jalan Soekarno-Hatta, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, pada Sabtu siang (21/6/2025). Insiden ini sempat menghambat arus kendaraan di jalur utama tersebut. Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Ngawi bersama Kapolsek Ngawi Kota, AKP Jais Bintoro, segera turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Setibanya di tempat kejadian, […]

    Bagikan
expand_less