Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 95
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Misringah, Jamaah Haji Tertua Di Ponorogo Yang Menabung Dari Hasil Jualan Asam Jawa

    Kisah Misringah, Jamaah Haji Tertua Di Ponorogo Yang Menabung Dari Hasil Jualan Asam Jawa

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Usia senja tak menghalangi tekad Misringah untuk menunaikan ibadah haji. Nenek berusia 90 tahun asal Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ini akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini. Ia tercatat sebagai calon jamaah haji tertua di Ponorogo. Perjuangan Misringah untuk berangkat haji tak mudah. Semasa muda, […]

    Bagikan
  • DPRD Dorong Pemkab Madiun Segera Lakukan Mutasi untuk Dukung Program Kerja Harmonis

    DPRD Dorong Pemkab Madiun Segera Lakukan Mutasi untuk Dukung Program Kerja Harmonis

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi perhatian serius DPRD setempat. Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (20/03/2025), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono, meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) segera mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mempercepat proses mutasi.  Menurut […]

    Bagikan
  • Seleksi Direktur Baru Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Seleksi Direktur Baru Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Persaingan memperebutkan kursi Direktur Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki tahap penentuan. Tiga kandidat yang lolos seleksi tiga besar menjalani wawancara langsung dengan Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Senin (13/7/2026). Tiga kandidat tersebut adalah Joko Nugroho, Sukoharjono serta Jamaluddin. Dalam wawancara bersama […]

    Bagikan
  • 8 Pemuda Diamankan Polsek Wungu Usai Terlibat Perang Sarung

    8 Pemuda Diamankan Polsek Wungu Usai Terlibat Perang Sarung

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 8 anak muda terlibat perang sarung di Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Sebuah video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok pemuda mengayunkan sarung ke arah seorang remaja.  Dalam rekaman berdurasi singkat itu, korban tampak tidak berdaya setelah menerima beberapa kali pukulan sarung. Bahkan, beberapa pemuda lainnya […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Percepat Perbaikan Geometri Jalur di Perlintasan Ngawi, Target 92 Titik pada 2026

    KAI Daop 7 Madiun Percepat Perbaikan Geometri Jalur di Perlintasan Ngawi, Target 92 Titik pada 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mempercepat perbaikan geometri jalur di sejumlah perlintasan sebidang, termasuk di Kabupaten Ngawi, sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perbaikan geometri jalur merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menjaga keamanan, […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Longsor, Akses Antar Desa Terputus Dan Tutup Aliran Sungai

    Hujan Deras Picu Longsor, Akses Antar Desa Terputus Dan Tutup Aliran Sungai

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergi | Ponorogo — Hujan deras yang mengguyur wilayah Ponorogo Jawa Timur  mengakibatkan tanah longsor di dusun Gondang Sari, desa Banaran , Kecamatan Pulung , Kabupaten Ponorogo Pada  Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian ini, akses jalan warga terputus dan sejumlah rumah terisolir. Longsor terjadi di Dusun Gondangsari, saat material tanah dari tebing […]

    Bagikan
expand_less