Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 118
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Jabatan Kepala OPD di Kota Madiun Masih Kosong, Plt Wali Kota Madiun Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk Mutasi

    9 Jabatan Kepala OPD di Kota Madiun Masih Kosong, Plt Wali Kota Madiun Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk Mutasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak sembilan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun hingga kini masih kosong. Pengisian jabatan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan mutasi pejabat yang telah diajukan Pemerintah Kota Madiun. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun usai menghadiri […]

    Bagikan
  • Operasi Gabungan di Dolopo Jaring 76 Pelanggar, Belasan Kendaraan Diamankan

    Operasi Gabungan di Dolopo Jaring 76 Pelanggar, Belasan Kendaraan Diamankan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Operasi gabungan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun menjaring sebanyak 76 pelanggar. Mayoritas pelanggaran oleh kendaraan roda dua, termasuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen maupun memiliki tunggakan pajak kendaraan.Operasi tersebut melibatkan personel Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, Dinas Perhubungan, Bapenda Jawa Timur, serta Polisi Militer. Pemeriksaan dilakukan […]

    Bagikan
  • Minimarket Dibobol Maling Lewat Jebol Tembok, Kerugian Capai Rp. 20 Juta

    Minimarket Dibobol Maling Lewat Jebol Tembok, Kerugian Capai Rp. 20 Juta

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Raya Kendal–Jogorogo, Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis dini hari (31/07/2025). Pelaku diduga masuk dengan menjebol tembok bagian belakang dan menggondol barang dagangan serta uang tunai, dengan total kerugian lebih dari Rp20 juta. Peristiwa ini pertama kali diketahui […]

    Bagikan
  • Mobil Damkar Tertua Magetan Simpan Cerita Unik, Setiap Dicuci Disebut Kerap Disusul Laporan Kebakaran

    Mobil Damkar Tertua Magetan Simpan Cerita Unik, Setiap Dicuci Disebut Kerap Disusul Laporan Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di balik deretan armada milik Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tersimpan sebuah kendaraan lawas yang memiliki kisah tersendiri. Mobil pemadam kebakaran berusia lebih dari empat dekade itu tak hanya menjadi saksi berbagai peristiwa besar, tetapi juga dikenal di kalangan petugas karena cerita unik yang terus diwariskan dari […]

    Bagikan
  • Kepala Desa Sukosari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

    Kepala Desa Sukosari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022. Penetapan status hukum dilakukan usai pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu, 6 Agustus […]

    Bagikan
  • Eks Dumilah Park Dilirik Investor, Pemkot Madiun Siapkan Tim Ahli

    Eks Dumilah Park Dilirik Investor, Pemkot Madiun Siapkan Tim Ahli

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dumilah Park yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Kota Madiun telah lama dilirik investor. Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyatakan tengah menyiapkan mekanisme seleksi serta tim ahli untuk menindaklanjuti minat kerja sama pengelolaan aset tersebut. Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa investor yang datang baru sebatas menyampaikan ketertarikan […]

    Bagikan
expand_less