Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Berlanjut, Ini Jawaban Dari Tergugat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 140
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gedung PN Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali memasuki fase penting. Sidang lanjutan perkara gugatan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid (Gus Wakhid) digelar pada Rabu (19/11/2025), meski tanpa tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Magetan.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Seluruh dokumen jawaban telah diunggah melalui sistem e-Court, sehingga tidak ada penyampaian secara lisan di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut, Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC Nanang Zainudin menjadi pihak tergugat. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Setiawan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PAW telah mengikuti ketentuan partai serta aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang ada, kami meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat sepenuhnya,” ujar Ahmad dalam berkas jawaban yang disampaikan melalui sistem peradilan daring.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen jawaban tersebut. Ia menyebut tidak ada keberatan dengan teknik penyampaian melalui e-Court karena seluruh pihak berkedudukan sama di mata hukum.

“Jawaban itu sudah kami baca, dan cara penyampaiannya memang prosedural. Namun untuk menilai isinya, tentu masih menunggu proses pembuktian di hadapan majelis hakim,” kata Nurcahyo setelah sidang.

Ia juga menyinggung keberadaan surat dari Gubernur Jawa Timur yang menyatakan proses PAW DPC PKB Magetan belum dapat diteruskan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam mekanisme yang dijalankan pihak tergugat.

“Kalau semua prosedurnya benar, tentu tidak akan ada surat dari gubernur yang menyatakan proses itu harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat. Setelah replik, pihak tergugat akan menanggapi melalui duplik sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Polemik yang menyangkut legitimasi pengurus PKB Magetan ini diperkirakan masih akan berlangsung panas, mengingat persoalan internal partai kerap berimbas pada dinamika politik lokal. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan 

    26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan 

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Sinergia| Madiun — Pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun. Kebijakan ini berdampak pada ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengatakan penonaktifan tersebut diimbangi dengan mutasi kepesertaan dari PBI daerah (PBI D) ke PBI […]

    Bagikan
  • Dishub Kota Madiun Kembali Lelang Pengelolaan Parkir, Berhasilkah ?

    Dishub Kota Madiun Kembali Lelang Pengelolaan Parkir, Berhasilkah ?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perhubungan Kota Madiun tengah berfikir keras terkait persoalan pengelolaan parkir tepi jalan. Beberapa tahun terakhir, proses lelang parkir tepi jalan umum selalu gagal. Sesuai rencana, Dishub bakal kembali melakukan lelang tahun 2026 ini. “Saat ini sedang proses persiapan untukk lelang. Dokumen-dokumen sedang kami siapkan dan koordinasi dengan instansi terkait,” […]

    Bagikan
  • Menilik Pasar Kawak di Lapak Gedongan, Nikmati Jajanan Tradisional

    Menilik Pasar Kawak di Lapak Gedongan, Nikmati Jajanan Tradisional

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Destinasi wisata untuk menarik minat wisatawan terus dikembangkan di Kota Madiun. Salah satu destinasi yang kini menjadi perhatian adalah “Pasar Kawak” yang berlokasi di Lapak Gedongan, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Dengan konsep tempo dulu, Pasar Kawak menghadirkan nuansa tradisional melalui aneka jajanan khas. Mulai dari getuk berbahan dasar […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek 

    Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek 

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Kedekatan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel selama kurun 2019-2023, terungkap dalam persidangan keenam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (23/7/2026). Imam mengaku sempat dipercaya mengelola hotel, mengerjakan proyek penunjukan langsung (PL), mengelola uang miliaran rupiah, mengambil uang dari pemilik Rumah Sakit […]

    Bagikan
  • Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk Liar, Dipasang Secara Tidak Beraturan

    Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk Liar, Dipasang Secara Tidak Beraturan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan turun ke lapangan menertibkan berbagai banner dan spanduk liar yang terpasang sembarangan di sepanjang jalur Kawedanan–Parang. Razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memperbaiki estetika wilayah yang selama ini dipenuhi promosi tanpa izin. Dalam operasi tersebut, Selasa (09/12/2025) petugas menyisir sejumlah titik […]

    Bagikan
  • Tak Ada Kejelasan Soal Hasil Uji Lab Keracunan MBG, Dinkes Ngawi : Kewenangan BGN

    Tak Ada Kejelasan Soal Hasil Uji Lab Keracunan MBG, Dinkes Ngawi : Kewenangan BGN

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Dugaan keracunan makanan dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan. Termasuk soal hasil uji laboratorium sampel makanan MBG yang disantap para siswa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi menegaskan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. […]

    Bagikan
expand_less