Masuk Daerah Tertinggi ODGJ Pasung di Jatim, Dinsos Madiun Bantah : Itu Data Sudah Lama
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 42
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur mencatat masih ada 252 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di berbagai wilayah di provinsi tersebut. Dari jumlah itu, Kabupaten Madiun menempati posisi kedua tertinggi dengan 24 kasus, setelah Kabupaten Sampang yang mencatat 27 kasus. Sementara Kabupaten Probolinggo berada di posisi ketiga dengan 19 kasus.
Namun, Dinas Sosial Kabupaten Madiun membantah masih adanya praktik pasung terhadap ODGJ di wilayahnya. Mereka menyebut angka 24 kasus tersebut merupakan data lama yang bersumber dari tahun 2021 dan saat ini tengah diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Madiun, Andy Wijayanto, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kondisi terkini sebelum proses pemutakhiran data selesai dilakukan.
“Data yang diberikan oleh provinsi itu data tahun 2021. Sebanyak 24 pasien ODGJ pasung itu akan kita lakukan pemutakhiran data untuk memastikan apakah masih ada atau tidak,” kata Andy, Rabu (5/3/2026).
Menurut Andy, hasil sementara yang mereka miliki justru menunjukkan Kabupaten Madiun sudah bebas dari praktik pasung, meskipun data resmi tetap harus menunggu hasil verifikasi di lapangan.
“Kalau yang kemarin terakhir itu sudah tidak ada, kita sudah bebas pasung. Tapi karena ini data 2021, sekarang sedang dilakukan pemutakhiran dan ditunggu sampai 13 Maret nanti,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi tersebut, Dinsos Madiun mengacu pada data By Name By Address (BNBA) yang diberikan oleh Dinsos Provinsi Jawa Timur. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi riil melalui pengecekan langsung ke lokasi.
“Karena sudah diberikan BNBA dari provinsi, kita akan turun ke lapangan untuk cross-check mencari yang bersangkutan. Hasilnya nanti kita laporkan kembali ke Dinsos Provinsi,” kata Andy.
Ia menambahkan proses verifikasi tidak hanya dilakukan oleh petugas Dinsos kabupaten, tetapi juga melibatkan jaringan pendamping sosial hingga tingkat desa.
“Kita melibatkan pilar-pilar sosial yang ada di kecamatan sampai desa untuk membantu pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Meski menangani kasus pasung, Dinsos Kabupaten Madiun tidak memiliki data jumlah keseluruhan ODGJ di wilayahnya. Data tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan yang dihimpun melalui puskesmas.
“Kalau data ODGJ secara keseluruhan, Dinsos tidak punya. Yang memiliki data itu Dinas Kesehatan melalui puskesmas,” ujar Andy.
Dalam penanganan kasus pasung, menurutnya kendala terbesar bukan pada proses rehabilitasi, melainkan pada faktor keluarga dan kondisi ekonomi.
Banyak keluarga yang memasung anggota keluarganya karena keterbatasan biaya pengobatan atau ketidaktahuan bahwa layanan kesehatan jiwa sebenarnya bisa ditanggung melalui BPJS.
“Kendalanya biasanya dari keluarga. Mereka memasung karena tidak mampu atau tidak tahu bahwa pengobatan bisa dijamin BPJS. Jadi yang kita lakukan adalah memberikan pemahaman kepada keluarga,” katanya.
Dinsos Madiun menargetkan proses verifikasi lapangan selesai pada 13 Maret 2026. Hasil pemutakhiran tersebut akan menentukan apakah 24 kasus ODGJ pasung yang tercatat di tingkat provinsi masih ada atau sudah sepenuhnya bebas pasung di Kabupaten Madiun. (tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez


