Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Magetan Kembali Perpanjang Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Proses hukum dugaan korupsi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024 senilai Rp242,98 miliar belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum diterbitkan.
Belum rampungnya audit tersebut membuat penyidik kembali memperpanjang masa penahanan terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Magetan.
“Hingga hari ini hasil audit belum keluar, sehingga penyidik memperpanjang penahanan satu kali lagi,” kata Andy melalui pesan singkat.
Enam tersangka dalam perkara ini terdiri atas tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024, yakni Suratno, Juli Martana, dan Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Andy menjelaskan, perpanjangan penahanan kali ini merupakan yang ketiga sejak para tersangka ditetapkan pada 23 April 2026. Awalnya, mereka ditahan hingga 12 Mei 2026. Karena proses penyidikan belum tuntas, masa penahanan kemudian diperpanjang hingga 21 Juni 2026.
Selanjutnya, penahanan kembali diperpanjang sampai 21 Juli 2026 lantaran penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Kini, dengan belum terbitnya dokumen audit tersebut, Kejari Magetan kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka hingga 21 Agustus 2026.
“Betul, perpanjangan dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan berlaku sampai tanggal 21 Agustus,” jelas Andy.
Menurut Kejari Magetan, hasil audit BPKP menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan karena akan menentukan besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat penyalahgunaan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Magetan selama periode 2020–2024.
Nilai kerugian negara yang dihitung melalui audit tersebut nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,98 miliar. Penyidik Kejari Magetan menduga terdapat penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran tersebut sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebelum melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Dengan demikian, keenam tersangka tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan sampai batas waktu perpanjangan yang telah ditetapkan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




